Sepercikhikmah
– Sahabat sepercikhikmah Sudah tidak asing lagi bagi kita semua ketika ada
seseorang yang membaca alquran lewat handphone yang digenggamnya. Seiring
dengan perkembangan zaman, bahkan Al Qur'an pun sudah ditulis dalam bentuk
digital. Banyak aplikasi ayat suci Al Qur'an beserta artinya saat ini.
Namun
bolehkah membaca ayat suci Al Qur'an tanpa berwudhu sebelumnya, apakah boleh
membacanya masih dengan kondisi berhadats kecil?
Mengutip
dari Ummi, jika telah memiliki hafalan ayat suci Al Qur'an, orang yang
berhadats kecil masih boleh membaca ayat suci Al Qur'an tanpa menyentuh mushaf.
Hal ini seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu 'Anhu:
كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَأْتِي
الْخَلَاءَ فَيَقْضِي
الْحَاجَةَ ثُمَّ
يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ
مَعَنَا الْخُبْزَ
وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ
الْقُرْآنَ وَلَا
يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا
قَالَ لَا
يَحْجُزُهُ عَنْ
الْقُرْآنِ شَيْءٌ
إِلَّا الْجَنَابَةُ
“Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya.
Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga
membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam
–boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali
junub.” (HR. Ibnu Majah)
Sementara
jika membaca quran sambil menyentuh mushaf, para ulama berbeda pendapat. Ada
yang membolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus terbebas dari hadats
besar dan hadats kecil.
Yakni
sesuai dengan ayat al quran: "Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan
yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya
kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka
apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur'an ini?" (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)
Selain
itu terdapat hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh
menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." Hadits ini lemah secara
sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa demikian sebagai penghormatan
terhadap Al-Qur'an dan bukti bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah.
Lalu
bagaimana jika membaca ayat suci Al Qur'an dengan menggunakan tablet atau
handphone? Perlukah berwudhu sebelumnya?
Handphone
dan peralatan semisalnya yang di dalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti
hukumnya mushaf. Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda
dengan keberadaan huruf di mushaf.
Maka
sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri
dari huruf dengan gambarnya ketika diminta, barulah akan terlihat di layar dan
akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.
Maka
dari itu, pendapat yang paling kuat adalah dibolehkan menyentuh hp atau kaset
yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca ayat suci Al Qur'an
darinya, meskipun tanpa berswudhu sebelumnya.
Sahabat
sepercikhimah bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan bagi
orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit untuk
berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya. Wallahualam.
Semoga bermanfaat.
Sumber:Ummi-online