SepercikHikmah –
Sahabat sepercikhikmah, pada zaman modern ini kerap kali orang menikah
dikarenakan hamil terlebih dahulu, lantas apa hukumnya dalam islam menikah
ketika sedang hamil, simak ulasan berikut ini :
Assalamu'alaikum
Sepupu saya menikah
karena sang pacar telah hamil. Suatu kali ustaz memperingatkan bahwa pernikahan
tidak boleh dilaksanakan jika pengantin wanitanya sedang hamil. Namun
pernikahan tetap berlangsung, bahkan tante saya menganggap itu hal biasa.
Hanya saya yang tidak
berpartisipasi dalam acara tersebut. Karena menurut saya, pernikahan seperti
itu haram hukumnya. Benarkah tindakan saya? Mohon penjelasan Ustazah.
Wassalamu'alaikum
Ummu, Pemalang
Pandangan ustaz yang
memperingatkan pernikahan tidak boleh dilaksanakan jika pengantin wanita sedang
hamil, ialah salah satu pandangan yang beliau yakini dari beberapa pandangan
berbeda lainnya, di antaranya:
1. Imam Abu Hanifah
berpandangan dibolehkannya menikahi wanita hamil karena perbuatan zina oleh
laki-laki yang telah menghamilinya. Namun, bila yang menikahinya itu bukan
laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki tersebut tidak boleh menggaulinya
sampai wanita itu melahirkan. Nabi saw bersabda, “Tidak boleh menggauli
perempuan yang sedang hamil sampai melahirkan,” (HR Abu Daud dan Hakim).
2. Imam Malik dan Imam
Ahmad bin Hanbal berpandangan, tidak boleh menikahi wanita hamil akibat
perbuatan zina, oleh laki-laki yang bukan menghamilinya. Dalilnya, QS An-Nur
(24): 3 (laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang
berzina).
3. Imam Syafi’i
berpandangan, boleh menikahi wanita hamil karena zina, baik oleh laki-laki yang
menghamilinya maupun oleh laki-laki lain. Dalilnya, QS An-Nisa' (4): 23-24,
tentang wanita yang haram dinikahi (ayat ini tidak menyebutkan perempuan yang
hamil dari perbuatan zina). Kemudian, QS An-Nur (24): 32 yang berbunyi, “Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang
perempuan.” Dalam ayat ini, wanita hamil karena berzina boleh dikawini sebab
termasuk wanita yang tidak bersuami.
Sahabat sepercikhikmah,
Hal terpenting untuk dilakukan ialah melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi
munkar dengan ihsan. Kepada sepupu yang telah berzina (berdosa besar), Ummu
wajib mengingatkannya untuk segera tobat (taubatan nashuha).
Juga, ingatkan tante,
tentu dengan bahasa yang baik, bahwa ia turut bertanggung jawab di hadapan
Allah swt kelak karena (mungkin) selama ini abai menanamkan nilai-nilai Islam
kepada putranya sehingga pergaulan bebas dan hamil tanpa ikatan pernikahan
dianggap hal biasa.
Menghadiri undangan
hukumnya wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Apabila seorang
daripada kamu diundang menghadiri walimah, maka hendaklah dia
menghadirinya," (HR Bukhari dan Muslim). Kecuali, bila ada halangan syar'i
atau keperluan mendesak lainnya.
Namun soal memenuhi
undangan ini, ulama berpendapat hukum wajib tersebut bergantung pada syarat-syarat
tertentu. Jika acara pernikahan bercampur dengan kemaksiatan, seperti
disediakan minuman arak, maka gugurlah kewajiban itu.
Bisa jadi ustaz yang
berceramah di masjid berpandangan tidak boleh datang karena dengan kedatangan
tersebut berarti melegalkan hal yang haram. Kedatangan kita bisa ditafsirkan
seakan kita membenarkan apa yang telah dilakukan oleh si pengundang (boleh
menikah ketika hamil).
Sikap Ummu tidak
berpartisipasi dalam acara ini saya hargai. Namun, menjaga silaturrahim dan
ukhuwah lebih penting. Saya sarankan datanglah dengan tujuan ber-amar ma’ruf
nahi munkar dan memenuhi hak persaudaraan kepada keluarga tante. Wallahu a’lam.
Sahabat
sepercikhikmah, alangkah indahnya jika kita lebih berani menikah muda daripada
zina yang bisa menjerumuskan kita ke neraka.
sumber :
ummi-online.com

