SepercikHikmah – Sahabat sepercikHikmah, banyak sekali
pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang wanita berinfak, bersedekah,
berqurban, dan berwakaf menggunakan hartanya sendiri tanpa sepengetahuan
suaminya. Apakah Islam membenarkan dan menerima amalan istri yang tidak meminta
izin dulu pada suaminya? Tentu saja kita perlu mengkaji beberapa dalil quran
dan hadits terkait hal ini terlebih dahulu.
Dari Syekh Nuruddin Abu Lihyah dalam bukunya berjudul
al-Huquq al-Ma’nawiyah liz Zaujah mengutarakan bahwa ulama bersepakat bahwa
seorang istri berhak membelanjakan pendapatannya sendiri tanpa izin suami.
“Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara
harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS an-Nisaa: 6)
Kesimpulan dari dalil diatas adalah jika istri berinfaq
tanpa izin suami terlebih dahulu pun diperbolehkan. Hadits berikut ini juga
bisa menunjukkan hal tersebut:
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia
mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita: “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal
saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita
tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh
karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus
dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan
anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan
Bilal memegang ujung kainnya.” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).
Jika istri DIHARUSKAN izin pada suami terlebih dulu
sebelum bersedekah, tentu Rasulullah tidak akan meminta para istri secara
khusus untuk bersedekah sebagaimana yang digambarkan dalam hadits tersebut.
Namun ada beberapa hadits yang menyatakan hal berbeda:
seperti dibawah ini
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya,
sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh
bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya
(tanpa seizin suaminya).” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no
2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Kesimpulan dari beberapa Hadits di atas bisa dikompromikan sebagai bentuk pergaulan terbaik antara suami istri. Pilihan terbaik seorang istri yang ingin berqurban atau berinfaq ialah dengan memberitahukan pada suaminya terlebih dahulu sebagai adab seorang istri terhadap suami yang merupakan pemimpinnya. Akan tetapi jika dikarenakan satu kondisi, misalkan suami memiliki sifat pelit, atau istri sulit menghubungi suami karena LDR dan sebab-sebab lainnya, maka kembali ke aturan awal bahwa istri berhak mengatur penggunaan hartanya sendiri termasuk dalam hal bersedekah.
Wallaahualam.
Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan anda
tentang hal diatas.
sumber : ummi-online