SepercikHikmah - Sahabat SepercikHikmah, bolehkah
menjual daging qurban yang kita peroleh? Baik menjualnya dalam bentuk daging
mentah, maupun menjualnya dalam bentuk makanan olahan, seperti sate, tongseng,
atau dalam bentuk makanan lainnya yang telah matang?
Ada dua pendapat mengenai hal ini:
Pendapat Yang pertama Ialah mengharamkan jual-beli
daging qurban, bahkan tidak diperbolehkan barter daging qurban dengan benda
lainnya.
Larangan menjual hasil sembelihan qurban ialah pendapat
Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.
"Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu
(binatang ternak (unta, sapi atau kambing) yang disembelih oleh orang yang
berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah) dan sembelihan
udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya
untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad)
Meskipun hadits tersebut ialah hadits yang dho’if
(lemah), namun tetap saja kita terlarang untuk menjual daging qurban yang kita
peroleh.
Bagaimanapun juga hewan qurban disembelih untuk
mendekatkan diri pada Allah. Maka hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh
diberikan kepada orang lain dan juga boleh disimpan. Akan tetapi tidak boleh
dijual atau bahkan dibarter dengan barang lainnya.
Pendapat yang kedua ialah dari Mazhab Hanafi. Rujukan
yang digunakan ialah kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad
al-Husaini:
“Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan qurban ialah untuk
dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak
diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil
penjualan untuk upah tukang jagal meskipun qurban sunnat (bukan qurban nadzar)
dst… Menurut Abu Hanifah, menjual daging qurban dan menyedekahkan uang hasil
penjualannya hukumnya boleh.”
Pendapat yang manakah yang lebih shahih? Jika ingin
berhati-hati, alangkah baiknya tidak menjual daging qurban jatah yang kita
terima.
Semoga tulisan ini bisa menambah pengetahun anda.
Semoga bermanfaat
sumber : ummi-online.com