Sepercik Hikmah - Sudah menjadi rahasia umum apabila dizaman sekarang ini yang namanya penampilan atau fashionmenjadi hal yang paling utama bagi kebanyakan orang. Dan tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa untuk melihat karakter atau sifat seseorang bisa dilihat dari penampilan atau fashionnya.
Oleh karena itu tidak heran jika banyak orang yang berlomba lomba menampilkan fashion semaksimal mungkin bahkan cenderung berlebih lebihan. Dan salah satu trend yang saat ini banyak dilakukan oleh kebanyakan orang terumata kaum wanita yaitu memanjangkan kuku. Mungkin di antara anda juga pernah melihat wanita dengan kuku panjang serta penampilan yang sangat modis, tidak hanya memanjangkan kuku namun biar terlihat kekinian mereka juga mewarnai kukunya.
Dan yang sangat sangat ironis, tidak hanya kaum wanita saja yang melakukan hal tersebut namun tidak sedikit laki laki juga yang melakukan hal tersebut. Ya meskipun mewarnai kukunya supaya terlihat metal.
Ya mungkin jika itu dilihat dari hak setiap orang, memanjangkan kuku atau mengecatnya tidak menjadi masalah. Namun kita sebagai manusia yang beragama apalagi umat Islam, pastinya tidak seenaknya saja untuk melakukan atau bertindak sesuka hati. Kita sebagai umat Islam harus mengikuti perintah dan anjuran agama supaya tidak salah jalan. Terus bagaimana mengenai Hukum Memanjangkan Kuku menurut agama Islam? Penjelasan lengkapnya dibawah ini.
Dari dasar kedua hadist Nabi Saw yang ada diatas, Imam An-Nawawi menjelaskan tentang bahwa ada batasan waktu memotong kuku. Adapun waktu untuk memotong waktu tergantung dari panjang kuku, kiranya jika kuku sudah terlalu panjang harapnya untuk dipotong. Pastinya setiap orang yang satu dengan yang lain berbeda, semua tergantung kondisinya. Dan masalah memotong kuku ini sama mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kema-luan dan menipiskan kumis.
Dan untuk Hukum Memanjangkan Kuku sendiri terdapat beberapa pendapat, ada ulama yang memakruhkannya dan ada juga yang mengharamkannya apabila tidak dipotong lebih dari emapt pulu hari. Sebab memotong kuku merupakan fitrah yang telah dijelaskan pada hadist Nabi Muhammad Saw diatas, dimana Baginda Nabi memerintahkan kepada sahabatnya untuk memotong kuku dan jangan membiarkan kuku panjang melebihi dari empat puluh hari.
Ya memang segala perintah Nabi Saw selalu membawa kebaikan dan manfaat,sekarang terbukti dalam dunia medis pun memotong kuku juga sangat disarankan. Sebab kuku yang panjang dapat menyimapan kotoran dan bakteri, tentunya jika kotoran atau bakteri tersebut masuk dengan makanan yang kita makan bisa menimbulkan penyakit pada tubuh kita. Oleh karena itu, hendaknya kita bersikap bijak dalam melakukan sesuatu jangan hanya karena suka kita melakukannya saja tanpa menghiraukan dampaknya yang akan ditimbulkan.
Mungkin itu saja pembahasan mengenai Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Agama Islam, semoga dengan adanya pembahasan ini kita menjadi orang yang lebih bijak dalam melakukan sesuatu. Kemudian jika melihat manfaatnya, memanjangkan kuku juga lebih banyak mudorotnya . Maka dari itu gunakanlah fashion secara sewajarnya tidak berlebih lebihan sebab Allah tidak orang yang suka berlebih lebihan.
Sumber : www.doamustajab.com