Sepercikhikmah
– Sahabat sepercikhikmah Sudah tidak sedikit masyarakat disekitar kita yang
menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) keluar negeri demi mengais rezeki dinegeri
orang untuk merubah ekonomi keluarganya. Biasanya keluarga akan bangga saat
anak perempuannya punya karir diluar rumah. Saat mereka sudah menikah pun masih
tetap melanjutkan karirnya.
Apalagi
jika pekerjaan tersebut menunjang profesi atau menghasilkan pendapatan yang
tinggi seperti TKW misalnya yang notabene gajinya bisa seperti manager di
perusahaan negeri ini. Masyarakat juga menganggap bahwa keberadaan wanita karir
merupakan suatu kemajuan suatu bangsa yang patut dibanggakan.
Sahabat
sepercikhikmah wanita karir adalah wanita yang memasuki dunia usaha atau
pekerjaan dan menghabiskan lebih banyak waktunya di luar rumah atas tujuan
tertentu misalnya mencari nafkah keluarga, menyalurkan bakat, dan mengaplikasikan
ilmu serta keahlian yang dimilikinya.
Adakalanya
seorang wanita sangat mementingkan karir dan ia lupa akan tugasnya sebagai
seorang wanita. Lalu bagaimanakah hukum wanita yang bekerja terutama diluar
rumah? Simak penjelasan yang dikutip dari dalamislam.com,
Menurut al-Qur’an
Isu
wanita karir atau wanita yang bekerja bukanlah merupakan hal baru dalam
masyarakat saai ini.
Meskipun
demikian, wanita karir saat ini merujuk pada mereka yang bekerja diluar rumah
seperti di kantor dan mendapatkan gaji. Dalam Alqur’an juga dijelaskan bahwa
setiap manusia hendaknya mencari rezeki dengan cara bekerja sebagaimana yang
disebutkan dalam firman Allah SWT dalam dalil berikut ini
فَإِذَا قُضِيَتِ
الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا
فِي الْأَرْضِ
وَابْتَغُوا مِنْ
فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا اللَّهَ
كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS.
Al-Jumu’ah [62]:10)
“Tuntutlah
harta kekayaan yang telah dikurniakan Allah kepada kamu, yaitu pahala dan
kebahagiaan hari akhirat, dan jangan kamu melupakan kebahagiaan kamu di dunia
“.
وَابْتَغِ فِيمَا
آتَاكَ اللَّهُ
الدَّارَ الْآخِرَةَ
ۖ وَلَا
تَنْسَ نَصِيبَكَ
مِنَ الدُّنْيَا
ۖ وَأَحْسِنْ
كَمَا أَحْسَنَ
اللَّهُ إِلَيْكَ
ۖ وَلَا
تَبْغِ الْفَسَادَ
فِي الْأَرْضِ
ۖ إِنَّ
اللَّهَ لَا
يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS. Al-Qasas [28]:77)
Dalam
ayat lain Allah SWT berfirman:
وَلَا تَتَمَنَّوْا
مَا فَضَّلَ
اللَّهُ بِهِ
بَعْضَكُمْ عَلَىٰ
بَعْضٍ ۚ
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ
مِمَّا اكْتَسَبُوا
ۖ وَلِلنِّسَاءِ
نَصِيبٌ مِمَّا
اكْتَسَبْنَ ۚ
وَاسْأَلُوا اللَّهَ
مِنْ فَضْلِهِ
ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ
بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمًا
“Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian
kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada
bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada
bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari
karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuat” (QS. An-Nisa :
32)
Sahabat
sepercikhikmah melalui ayat tersebut dapat difahami, setiap manusia termasuk
wanita berhak untuk bekerja dan mendapat ganjaran yang setimpal apa yang mereka
kerjakan. Sehingga dalam Islam hukum wanita yang bekerja adalah mubah atau
diperbolehkan.
Menurut Pendapat Ulama
Ada
beberapa ulama yang berpendapat tentang wanita karir dan beberapa diantaranya
memiliki pendapat yang berbeda. Bagi beberapa ulama Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama
tentang hukum wanita bekerja dalam islam diluar rumah :
1. Mubah atau
Diperbolehkan
Golongan
ulama ini berpendapat bahwa Islam tidak melarang wanita bekerja di luar rumah,
asalkan mereka memahami syarat-syarat yang membolehkan wanita bekerja dan
mereka dapat memenuhinya.
Syarat-syarat
tersebut didasari oleh ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits mengenai wanita
yang mencakup hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Islam. Adapun
syarat-syarat yang memperbolehkan wanita bekerja di luar rumah adalah sebagai
berikut sebagaimana dijelaskan oleh Abd al-Rabb Nawwab al-Din
a.
Menutup aurat (al-hijab)
Adapun
syarat tersebut didasari oleh perintah Allah SWT pada ayat berikut ini :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا
ظَهَرَ مِنْهَا
ۖ وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّ ۖ
وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ
آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ
أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي إِخْوَانِهِنَّ
أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ
مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ
مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ
يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
ۖ وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ
زِينَتِهِنَّ ۚ
وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا
أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.
Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita.
Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31)
Sahabat
sepercikhikmah di dalam ayat tersebut, Allah melarang wanita memperlihatkan
bagian tubuh serta perhiasan mereka kepada lelaki asing yakni lelaki yang bukan
suami atau yang bukan muhrimnya. Para wanita diwajibkan untuk menutup aurat
mereka kecuali bagian yang boleh nampak seperti wajah dan telapak tangan.
b.
Menghindari fitnah
Abd
al-Rabb menjelaskan, syarat tersebut berdasarkan alasan bahwa semua yang ada
pada wanita adalah aurat. Adapun untuk menghindari fitnah sebaiknya wanita
menghindari pekerjaan dimana pria dan wanita bercampur baur.
Inilah
mengapa kedudukan wanita dalam islam dimuliakan dan mereka harus senantiasa
dijaga dari fitnah dan bahaya yang muncul di luar rumah.
c.
Mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah
Seorang
wanita tidak boleh meninggalalkan rumahnya tanpa izin dari suaminya. Oleh
karena itu seorang wanita boleh bekerja atas izin mereka dan tentunya dengan
tujuan pekerjaan yang jelas dan tidak mendatangkan mudharat.
Syarat
tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah al-Nisa’ (4):34 yang berbunyi
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ
عَلَى النِّسَاءِ
بِمَا فَضَّلَ
اللَّهُ بَعْضَهُمْ
عَلَىٰ بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ
ۚ فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ بِمَا
حَفِظَ اللَّهُ
ۚ وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ
فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ
فَلَا تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ
عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab
itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian
jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”
d.
Tetap menjalankan kewajibannya di rumah
Wanita
boleh saja bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah asalkan ia tidak
melalaikan tugasnya untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya. Waktu yang
dimiliki wanita sebaiknya tidak dihabiskan di luar rumah untuk bekerja
melainkan ia tetap harus mengerjakan pekerjaan rumah dan mendidik anak-anaknya.
Tugas
tersebut sebenarnya tidak boleh dilimpahkan pada pembantu atau asisten rumah
tangga karena pembantu bukanlah orang yang tepat untuk menjaga dan mendidik
seorang anak. Biasanya wanita karir cenderung sudah merasa lelah jika ia pulang
bekerja sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk keluarganya.
e.
Pekerjaannya tidak menjadi pemimpin bagi kaum lelaki
Hal
ini sesuai dengan penjelasan ulama Abd al-Rabb bahwa wanita tidak boleh menjadi
pemimpin tertinggi dalam suatu masyarakat atau suatu negara, berdasarkan hadis
Rasulullah s.a.w yang menjelaskan bahwa suatu kaum yang melantik wanita menjadi
pemimpin tertinggi tidak akan mempeoleh kemenangan atau kejayaan selamanya.
2. Haram
Sahabat
sepercikhikmah adapun ulama lain berpendapat bahwa wanita karir tidak sesuai
dengan ajaran islam karena pada hakikatnya wanita harus bekerja dalam rumah
untuk mengurus keluarga dan anak-anaknya.
Para
ulama berpendapat demikian mengingat wanita yang bekerja diluar rumah atau
wanita karir cenderung melupakan tugas dan kewajibannya dalam rumah tangga dan
terkadang jika ia memiliki penghasilan yang melebihi suaminya ia akan merasa
lebih baik dan memicu sikap durhaka pada suami.
Adapun
dikhawatirkan wanita karir yang sibuk bekerja dan ia belum menikah, wanita
tersebut cenderung akan mengesampingkan pernikahan dan lebih mementingkan
karirnya.
Dan
yang lebih parah, jika seorang wanita berselingkuh di tempat kerjanya dan
mengakibatkan adanya perceraian atau talak.
3. Wajib
Hukum
wanita bekerja dalam islam dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain
dalam keluarga yang dapat menafkahinya seperti orangtua yang sakit dan lanjut
usia dan tidak ada anak lain yang dapat mencari nafkah. Adapun seorang istri
juga dapat mencari nafkah menggantikan suaminya apabila suaminya sakit dan
tidak mampu lagi untuk bekerja.
Sahabat
sepercikhikmah meskipun terdapat perbedaan pendapat, tidak disebutkan dalam
Alqur’an bahwa wanita tidak diperbolehkan untuk bekerja. Dalam islam, wanita
bisa bekerja terutama jika ia memenuhi syarat dan syariat atau ketentuan dalam
islam serta bekerja sesuai dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang,
menjadi perawat, dokter, guru dan pekerjaan mulia lainya.
Semoga
bermanfaat.
Sumber:Wajibbaca