Sepercikhikmah
– Sahabat sepercikhikmah Saat ini tidak sedikit kita lihat dilingkungan sekitar
kita seorang istri atau ibu yang bekerja diluar rumah. Ntah itu memang karena kebutuhan atau mungkin
bahkan karena gaya hidup. Ada beberapa istri yang bekerja diluar rumah namun ia
menyembunyikan gajinya dari suami. Bagaimana hukumnya? Seperti pertanyaan salah
satu ibu rumah tangga berikut.
Assalamu’alaikum
wr wb.
Semoga
pak Ustadz diberikan kesabaran dan rahmah dari Allah SWT.
Pak
Ustadz, bolehkah saya bertanya tentang masalah hukum antara suami dan isteri.
Begini ustadz, sebenarnya saya ini berdosa apa tidak, apabila saya merahasiakan
gaji saya kepada suami. Saya takut kalau hal itu berdosa. Mohon ustadz jelaskan
hak-hak isteri dan kewajibannya terkait dengan masalah gaji seorang isteri
kepada suami.
Demikian
pak ustadz, pertanyaan saya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban
:
Wa’alaikumsalam
warahmatulahi wabarakatuh,
Kalau
pertanyaannya berdosa atau tidak, maka jawabannya tergantung apakah pekerjaan
itu wajib atau tidak. Sebuah pekerjaan wajib bila tidak dikerjakan akan
berdosa. Atau sebaliknya, sebuah pekerjaan haram apabila dikerjakan, malah
berdosa.
Masalahnya
sekarang, apakah ada kewajiban bagi isteri untuk memberitahu kekayaannya kepada
suami? Atau haramkah seorang isteri tidak memberitahu kekayaannya kepada suami?
Maka
masalahnya harus kita kembalikan kepada kedudukan harta isteri di depan suami.
Dalam syariat Islam, harta kekayaan milik isteri adalah sepenuhnya hak isteri.
Suami tidak berhak apapun dari harta isterinya, kecuali bila isteri memang
berniat memberinya, menghadiahkannya atau bersedekah kepada suaminya.
Otomatis
secara hukum hitam putihnya, sebenarnya tidak ada hak pada suami untuk
menguasai harta kekayaan milik isterinya. Dan termasuk juga tidak punya hak
memaksa untuk mengetahui jumlah harta kekayaan isterinya itu.
Sebaliknya,
kalau kita memandang dari harta kekayaan suami, maka pada sebagian harta suami
ada hak isteri. Meski ukuran atau prosentasenya tidak secara baku ditetapkan,
namun hak itu ada. Sehingga dalam fiqih Islam, seorang isteri yang mengambil
harta suaminya tanpa izin, tidak terkena hukum potong tangan. Karena syarat
hudud pencurian tidak terpenuhi, yaitu pada sebagian harta itu ada hak isteri
isteri, di samping istri memang punya akses untuk memakai harta suami.
Syariat
Bukan Hanya Hukum
Apa
yang kami sebutkan di atas semata-mata dipandang sebelah mata, yaitu dari kaca
mata hukum. Namun perlu diketahui, bahwa hidup kita ini tidak mungkin hanya
didekati dengan pertimbangan hukum hitam putih semata. Bahkan agama Islam itu
bukan 100% berisi hukum hitam putih, tetapi di dalamnya ada juga diautr masalah
akhlaq, etika, hubungan interpersonal, qona’ah, ‘iffah, itsar dan seterusnya.
Maka
sebelum merahasiakan gaji kepada suami, perlu dipertimbangkan juga efek dan
dampak lain dalam kaitannya dengan hubungan kemesraan antara suami dan isteri.
Alangkah
indahnya bila antara suami dan isteri ada saling keterbukaan, termasuk dalam
masalah pengelolaan kekayaan. Meski masing-masing berhak atas harta mereka,
tidak ada salahnya bila mereka saling berdiskusi dan bertukar pikiran. Sebab
mereka adalah satu keluarga, bukan lawan dagang, apalagi lawan tanding.
Sangat
harmonis rasanya kalau isteri bersifat terbuka kepada suaminya, termasuk dalam
masalah gajinya, pergaulannya, masalah di kantornya dan lainnya. Demikian pula
dengan suami, tidak ada salahnya bila banyak berdiskusi dengan isteri, baik
dalam masalah keuangan atau pun hal-hal lainnya.
Semua
itu dilakukan demi terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah antar
suami dengan isteri. Dan tidak semata-mata harus diselesaikan dengan hukum
hitam putih semata.
Wallahu
a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh.
Sumber : kabar-islamiah