Mohon dibaca bagi yang sudah berkeluarga.. Bolehkah Istri Merahasiakan Gajinya Kepada Suami? Ustadz ini menjawab kalau… SHARE ya

Sepercikhikmah – Sahabat sepercikhikmah Saat ini tidak sedikit kita lihat dilingkungan sekitar kita seorang istri atau ibu yang bekerja diluar rumah.  Ntah itu memang karena kebutuhan atau mungkin bahkan karena gaya hidup. Ada beberapa istri yang bekerja diluar rumah namun ia menyembunyikan gajinya dari suami. Bagaimana hukumnya? Seperti pertanyaan salah satu ibu rumah tangga berikut.



Assalamu’alaikum wr wb.
Semoga pak Ustadz diberikan kesabaran dan rahmah dari Allah SWT.
Pak Ustadz, bolehkah saya bertanya tentang masalah hukum antara suami dan isteri. Begini ustadz, sebenarnya saya ini berdosa apa tidak, apabila saya merahasiakan gaji saya kepada suami. Saya takut kalau hal itu berdosa. Mohon ustadz jelaskan hak-hak isteri dan kewajibannya terkait dengan masalah gaji seorang isteri kepada suami.

Demikian pak ustadz, pertanyaan saya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Jawaban :

Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh,

Kalau pertanyaannya berdosa atau tidak, maka jawabannya tergantung apakah pekerjaan itu wajib atau tidak. Sebuah pekerjaan wajib bila tidak dikerjakan akan berdosa. Atau sebaliknya, sebuah pekerjaan haram apabila dikerjakan, malah berdosa.

Masalahnya sekarang, apakah ada kewajiban bagi isteri untuk memberitahu kekayaannya kepada suami? Atau haramkah seorang isteri tidak memberitahu kekayaannya kepada suami?

Maka masalahnya harus kita kembalikan kepada kedudukan harta isteri di depan suami. Dalam syariat Islam, harta kekayaan milik isteri adalah sepenuhnya hak isteri. Suami tidak berhak apapun dari harta isterinya, kecuali bila isteri memang berniat memberinya, menghadiahkannya atau bersedekah kepada suaminya.

Otomatis secara hukum hitam putihnya, sebenarnya tidak ada hak pada suami untuk menguasai harta kekayaan milik isterinya. Dan termasuk juga tidak punya hak memaksa untuk mengetahui jumlah harta kekayaan isterinya itu.

Sebaliknya, kalau kita memandang dari harta kekayaan suami, maka pada sebagian harta suami ada hak isteri. Meski ukuran atau prosentasenya tidak secara baku ditetapkan, namun hak itu ada. Sehingga dalam fiqih Islam, seorang isteri yang mengambil harta suaminya tanpa izin, tidak terkena hukum potong tangan. Karena syarat hudud pencurian tidak terpenuhi, yaitu pada sebagian harta itu ada hak isteri isteri, di samping istri memang punya akses untuk memakai harta suami.

Syariat Bukan Hanya Hukum

Apa yang kami sebutkan di atas semata-mata dipandang sebelah mata, yaitu dari kaca mata hukum. Namun perlu diketahui, bahwa hidup kita ini tidak mungkin hanya didekati dengan pertimbangan hukum hitam putih semata. Bahkan agama Islam itu bukan 100% berisi hukum hitam putih, tetapi di dalamnya ada juga diautr masalah akhlaq, etika, hubungan interpersonal, qona’ah, ‘iffah, itsar dan seterusnya.

Maka sebelum merahasiakan gaji kepada suami, perlu dipertimbangkan juga efek dan dampak lain dalam kaitannya dengan hubungan kemesraan antara suami dan isteri.

Alangkah indahnya bila antara suami dan isteri ada saling keterbukaan, termasuk dalam masalah pengelolaan kekayaan. Meski masing-masing berhak atas harta mereka, tidak ada salahnya bila mereka saling berdiskusi dan bertukar pikiran. Sebab mereka adalah satu keluarga, bukan lawan dagang, apalagi lawan tanding.
Sangat harmonis rasanya kalau isteri bersifat terbuka kepada suaminya, termasuk dalam masalah gajinya, pergaulannya, masalah di kantornya dan lainnya. Demikian pula dengan suami, tidak ada salahnya bila banyak berdiskusi dengan isteri, baik dalam masalah keuangan atau pun hal-hal lainnya.

Semua itu dilakukan demi terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah antar suami dengan isteri. Dan tidak semata-mata harus diselesaikan dengan hukum hitam putih semata.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh.




Sumber : kabar-islamiah
loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==