Sepercikhikmah
– Sahabat sepercikhikmah Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam, beliau bersabda: “Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa,
pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan harta
kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram.1)
Musibah,
bencana alam, keserakahan manusia, gaya hidup hedonis yang tamak dan rakus,
semuanya merupakan pemicu munculnya ketidakseimbangan, baik pada alam maupun
secara sosial. Dari sudut pandang sunnatullah, semua itu merupakan bentuk ujian
yang Allah berikan kepada setiap manusia. Namun, dari sudut pandang human’s
behaviour (perilaku manusia), maka semua musibah itu adalah akibat tingkah laku
mereka.
Sahabat
sepercikhikmah semua bencana itu akan berimbas pada problem kemanusiaan.
Ekonomi merosot, persediaan pangan terancam, lahan pekerjaan menjadi sempit,
sementara kebutuhan manusia terus berjalan dan cenderung melonjak, baik karena
faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya hidup manusia yang cenderung
materialistik.
Dalam
kondisi seperti itu, sering kali manusia menjadi gelap mata manakala kebutuhan
mereka tidak terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan hidup orang-orang yang
ditanggungnya (anak dan istri), mau tidak mau akan memaksa mereka untuk
menempuh jalan yang mungkin saja berujung pada sikap menghalalkan segala cara;
yang terpenting perut bisa diganjal, anak dan istri tidak lagi menangis
kelaparan dan kebutuhannya terpenuhi.
Inilah
kondisi di mana hari ini kita hidup. Faktor kesenjangan sosial antara si kaya
dan si miskin tidak dipungkiri menjadi pemicu lahirnya keinginan manusia untuk
mencari keadilan dengan cara-cara yang haram.
Orang-orang
kaya yang hobi pamer kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada
orang-orang miskin, ‘telah menambah dorongan mereka untuk melakukan apapun asal
mereka bisa menikmati seperti yang selama ini mereka tonton. Maka, betapa
tepatnya kondisi saat ini dengan apa yang dinubuwatkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat di atas.
Rezki Allah itu sangat
luas
Sahabat
sepercikhikmah pameo klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja
sulit, apalagi yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang klise dan absurd,
meski realitanya demikian. Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat banyak
ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak melanggar
ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi.
Seorang
muslim boleh melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah
kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah pekerjaan yang haram,
meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang banyak. Seorang muslim
wajib menjauhi dan meninggalkannya.
Hindari
pekerjaan-pekerjaan ini:
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya untuk mewaspadai
pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan
ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara mata
pencaharian yang dilarang adalah:
1.
Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan, paranormal,
‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
2.
Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi juru
kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa, dan hal-hal
yang sejenis dan semakna dengannya.
3.
Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti bangkai, babi,
darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika,
dan lain sebagainya.
Dari
Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah
seorang dukun. 2)
Dari
Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak
perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat
perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan
harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.” 3)
Dari
Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan
patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat
Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat
perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak
lampu penerangan?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap
haram.”
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum
Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”4)
Dari
‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di
akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman
keras. 5)
4.
Memakan harta riba.
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah
riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika
kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan
Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2] :278-279)
5.
Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh
masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada saat
harganya melambung tinggi.
Dari
Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam, beliau bersabda:
“Barang
siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang
yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.“ 6)
Dari
Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh
kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan
kebangkrutan kepadanya." 7)
6.
Perjudian.
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian,
berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian
perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya
setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran
meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan}
kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau
berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
7.
Memakan harta anak yatim secara dzalim.
Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa’ [4]: 29).
8.
Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok.
Pencuri
laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan
mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah [5]:
38).
9.
Mengurangi timbangan dan takaran.
Kecelakaan
bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar
milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka
menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain
(dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).
10.
Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.
Dari
Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh
Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka
dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.”
Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“ 8)
11.
Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak
mereka.
Dari
Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh
mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia
mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil
penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh
menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya.” 9)
_________
1.
HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba al-mal no.
2059 bab qauluhu ta’ala Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa’i dan Ahmad. ‘
2.
HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab tsaman al-kalb no. 2237,.
3.
HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no.
2238.
4.
HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no. 2236″ 90 HR.
Bukhari : Kitab al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi al-masjid no. 459.
5.
HR. Muslim: Kitab al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,.
6.
HR. Ibnu Majah : Kitab al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh
Ibnu Hajar berkata: sanadnya hasan.
7.
HR. Bukhari : Kitab al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah lahum no.
7150 Muslim: Kitab al-imarah bab fadhilat al-imam al-‘adil wa ‘uqubat al-jaair
no. 1831. ‘ .
8.
HR. Bukhari: Kitab al-buyu’ bab itsm man ba’a hurran no. 2227.
(Sumber:
Akhir Zaman: Abdur Rahman Al-Wasithi, Dari: 100 Hadits Tentang Nubuat Akhir
Zaman, Az-Zahra Mediatama, Hal. 102-108)
Semoga
bermanfaat.