Sepercik Hikmah – Sebagaimana disebutkan
sebelumnya, hukum yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah batal dan
tidak batal shaum ketika pada siang hari menonton nonton film porno atau
tayangan lain yang mengundang syahwat?
Kita ketahui bersama bahwa menonton atau melihat film (gambar) porno merupakan perbuatan dosa karena termasuk pada perbuatan mendekati zina, terlebih ketika Ramadhan. Pertanyaan kemudian muncul, apakah setiap perbuatan dosa dapat mengakibatkan batal shaum?
Para ulama sepakat bahwa tidak semua perbuatan dosa yang dilakukan
dapat mengakibatkan batalnya shaum. Berkaitan dengan nonton porno,
terdapat perbedaan pandangan di kalangan ahli fikih.
Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa menonton video atau
gambar porno yang dilakukan dalam waktu tertentu sehingga mengakibatkan
keluar madzi atau mani akan mengakibatkan batal shaum. Sebaliknya, jika tidak sampai keluar madzi atau mani, tidak batal shaumnya.
Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa menonton atau
melihat pornografi yang dilakukan sampai mengeluarkan mani atau madzi, shaumnya tetap tidak batal.
Sejauh ini, saya melihat bahwa permasalahan ini dapat disimpulkan
dengan menentukan apakah ia termasuk pada ruang lingkup perbuatan jima
yang dapat membatalkan shaum atau tidak. Jika diyakini termasuk pada
perbuatan jima, jelas menonton pornografi merupakan perbuatan yang
membatalkan shaum.
Untuk sementara ini saya tidak melihat ada unsur keterkaitan antara
perbuatan melihat pornografi dengan jima. Mengapa? Karena jima yang
dimaksud adalah hubungan suami istri yang pada asalnya adalah halal jika
dilakukan bukan dalam keadaan shaum. Sehingga, saya berpandangan bahwa
nonton pornografi tidak sampai membatalkan shaum. Hanya saja, perbuatan
tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala shaum.
Demikian pula halnya dengan nonton pornografi yang sampai
menyebabkan keluar madzi atau mani. Keluar madzi atau mani karena nonton
pornografi lebih menunjukkan lamanya waktu menonton dan bagaimana
pengaruhnya pada kondisi biologis seseorang. Hal ini tentu relatif dan
tidak bisa disamakan pada semua orang. Untuk menentukan bahwa keluar
madzi atau mani dapat membatalkan atau tidak, kita kembali merujuk ke
dasar hukum apakah keluar madzi atau mani karena nonton porno termasuk
jima?
Saya masih berpendapat bahwa keluar madzi atau mani dengan sebab nonton pornografitidak termasuk pada perbuatan jima. Sehingga, hal tersebut tidak membatalkan shaum. Meski demikian, nonton pornografi adalah perbuatan dosa dan tercela. Terlepas
dari batal tidaknya shaum, janganlah kita sampai menyengaja diri
mencari-cari kesempatan untuk melakukannya. Bukankah hilangnya pahala
shaum lebih merugikan daripada batal shaum yang dapat diganti dengan
cara-cara tertentu?
Walllahu a’lam
===
Sumber : percikaniman
