Sepercik Hikmah – Assalamua’alaikum warohmatullohi wabarokatuh …..
Semoga ustadz dan keluarga dalam naungan Rahmad Allah. Aamiin .
Begini ustadz mau bertanya tentang Panitia Penyembelihan Kurban, Biasanya di tempat kami setiap penyembelihan kurban, Panitia menjamu orang-orang yang membantu pelaksanaan kurban dengan dibuatkan makan-makan, biasanya diambilkan dari kepala sapi.
Nah yang begini ini dibenarkan tidak dalam syariat Kurban, dan Mohon Solusinya kalau memang tidak diperbolehkan dalam syariat .
Semoga ustadz dan keluarga dalam naungan Rahmad Allah. Aamiin .
Begini ustadz mau bertanya tentang Panitia Penyembelihan Kurban, Biasanya di tempat kami setiap penyembelihan kurban, Panitia menjamu orang-orang yang membantu pelaksanaan kurban dengan dibuatkan makan-makan, biasanya diambilkan dari kepala sapi.
Nah yang begini ini dibenarkan tidak dalam syariat Kurban, dan Mohon Solusinya kalau memang tidak diperbolehkan dalam syariat .
Makasih atas pencerahanya
Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada dasarnya daging qurban itu boleh dimakan oleh siapa saja. Tidak
ada larangan bagi siapapun untuk memakannya. Yang penting jangan dijual
atau dijadikan upah bagi para panitia, jagal atau siapapun yang ikut
membantu pengurusan.
Yang penting untuk dipastikan adalah daging itu jangan sampai
dijadikan upah atas jasa panitia atau jagal. Kalau pun mereka ikut
makan, judulnya bukan karena upah atas jasa mereka.
Terus bagaimana membedakan antara makan daging sebagai upah dan bukan upah?
Mudah saja. Kita bisa membuat beberapa indikator untuk membedakannya.
1. Indikator Pertama
Kalau daging itu dimasak khusus hanya untuk diberikan kepada mereka
yang bekerja, sementara selain mereka tidak diperbolehkan ikut
memakannya, maka itu adalah salah satu indikator.
Maka jangan sampai yang diberi makan hanya sebatas mereka yang
bekerja saja. Tetapi siapa pun yang ada di situ, bekerja atau tidak
bekerja, disilahkan untuk ikut mencicipi dan diajak makan merasakan
daging qurban itu.
2. Indikator Kedua
Kalau yang lain dibolehkan juga ikut makan, tetapi yang bekerja
diberi tambahan bonus daging yang lebih banyak. Selain yang dimakan,
masih diberikan lagi untuk dibawa pulang lima atau sepuluh tentengan
daging, maka itu adalah salah satu indikator bahwa daging itu diberikan
dalam rangka memberi upah atau ‘uang jasa’.
Hati-hatilah dalam masalah ini, sebab memberi upah dengan daging
hewan qurban merupakan salah satu bentuk ‘menjual’ yang dilarang dalam
ritual penyembelihan hewan qurban.
Panitia Bukan Pemilik Daging & Bukan Amil Qurban
Satu hal wajib dicatat bahwa panitia penyembelihan hewan qurban itu
bukanlah pemilik daging qurban, sehingga tidak boleh menjual seenaknya.
Panitia juga bukan amil zakat, sehingga merasa berhak mendapatkan upah
atau jatah dari bagian tubuh hewan qurban.
Kalau pun panitia ikut makan, aspek legalnya bukan lantaran dia
sebagai panitia. Tetapi harus dicatat bahwa aspek legalnya adalah karena
dia bagian dari masyarakat. Kalau orang lain dibolehkan untuk menerima
dan memakannyanya, maka panitia pun juga boleh menerima daging dan
memakannya.
Namun apa yang diterima dan dimakan harus dipastikan bukan sebagai upah atau uang jasa lelah atau keringatnya.
Tidak Manusiawi?
Mungkin ada yang bertanya, betapa tidak manusiawinya kalau panitia
dan jagal tidak boleh diupah. Padahal kerja mereka berat sekali.
Demikian juga dengan tanggung-jawabnya juga bukan main-main. Masak untuk
semua itu, mereka tidak boleh menerima jatah daging yang sedikit lebih
banyak?
Rata-rata protesnya seperti itu memang. Hal ini karena banyak orang
salah duga, dikira qurban itu sama dengan zakat. Amil zakat itu berhak
menerima upah legal maksimal 12,5% dari harta yang terkumpul. Maka
panitia qurban yang jarang-jarang mengaji fiqih pun seringkali terjebak
dengan qiyas gadungan ini. Lantas mereka berpikir bahwa panitia pun
berhak diupah dan dibayar jasanya yang diambilkan dari bagian hewan itu.
Disinilah titik kerancuannya terjadi, yaitu ketika terjadi asal qiyas
dan main tarik kesimpulan seenaknya, tanpa melihat dalil hadits dan
arahan para ulama.
Ketahuilah bahwa panitia qurban itu bukan amil, maka mereka sama
sekali tidak punya hak untuk dibayar dari bagian hewan qurban yang jadi
amanat di tangan mereka. Tugas panitia hanya sebatas mengurus
penyembelihan dan membagikan, dan bukan untuk memiliki atau diupah dan
digaji dari tubuh hewan itu.
Tetapi panitia memang berhak diupah, bahkan saya malah cenderung
mengatakan bahwa panitia wajib diberi upah. Tetapi yang penting untuk
diperhatikan, upahnya tidak diambilkan dari tubuh hewan itu. Upahnya
diambil dari kantung para pequrban sendiri. Maka sudah menjadi kewajiban
para pequrban untuk mengeluarkan biaya ekstra yang sifatnya wajib. Uang
ini adalah uang upah buat panitia.
Kenapa saya katakan wajib?
Sebab kalau uang ini tidak diberikan, panitia akan cenderung
‘mencuri’ dan ‘mengambil’ daging yang bukan haknya. Mereka bisa saja
melakukan kecurangan ini secara diam-diam. Sebab akan ada sejuta alasan
yang dibuat-buat. Yang paling sering adalah dari pada mubazir tebuang
percuma, maka kulit, kepala, kaki dan jeroannya dijual saja. Hasilnyanya
buat nambah-nambah uang saku panitia.
Panitia Tidak Dilarang Ikut Makan
Kesimpulannya, panitia bukan tidak boleh ikut makan daging qurban.
Boleh saja dan silahkan ikut makan. Tetapi judulnya bukan upah. Itu saja
yang penting untuk diperhatikan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
-======
Sumber : Ahmad Sarwat, Lc., MA
