Sepercik Hikmah– Pertanyaan ini muncul beberapa
kali di layar kami. Tidak hanya sekali, namun berkali-kali. Pertanyaan
ini mungkin sudah wajar dan akan banyak muncul apalagi menjelang Hari
Raya Idul Adha seperti sekarang ini.
Sebelum menjawab pertanyaan ini sebagaimana kami juga sudah
menanyakannya ke Ustadz Suharsono selaku pembina syariah di PKPU, ada
sebuah hadits yang ingin kami ketengahkan.
Berasal dari Sunan At-Tirmidzi, pada bab Menyembelih (udhhiyyah),
seseorang bertanya kepada Abu Ayyub, tentang bagaimana pelaksanaan
Qurban di jaman Nabi Muhammad saw.
Ia menjawab, di jaman itu seorang laki-laki menyembelih satu ekor
kambing atas nama dirinya dan keluarganya. Dan mereka akan makan dan
memberi makan dari daging hewan qurban tersebut. Lambat laun orang-orang
bersaing (menyombongkan) untuk menambah hewan qurbannya hingga
sekarang.
Jadi kemudian kami tanyakan terkait pertanyaan dan hadits ini kepada
Ustadz Suharsono. Beliau menjawab, memang satu keluarga cukup dengan
satu kambing. Karena pahala kurban satu kambing itu cukup untuk satu
keluarga.
Jadi sebenarnya tidak perlu dibingungkan atas nama siapa Qurban kita
tahun ini. Karena dengan satu kambing cukup untuk satu keluarga kita.
Bagaimana dengan yang lebih dari satu kambing?
Tentu saja sangat baik bila memang ada rizki yang berlimpah. Namun
harus berhati-hati agar tidak muncul niatan untuk menyombongkan
banyaknya qurban yang diberikan di tahun ini.
Semoga Allah memberikan kita hidayah agar tetap bisa menjaga keikhlasan niat kita untuk berqurban tahun ini.
Dalil
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang
(suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan
keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban
untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun
ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk
anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah
sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya.
Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).
Wallahu A’lam
====
Sumber : pkpu
