SepercikHikmah – Sahabat SepercikHikmah, Pernikahan
merupakan salah satu sunnah Rasul yang akan mendatangkan pahala yang besar jika
dikerjakan. Namun tidak dengan perempuan-perempuan berikut ini. Allah SWT dan
rasul-Nya mengharamkan pria menikahi sepuluh perempuan ini selamanya.
Bukannya mendapatkan pahala, pernikahan dengan perempuan-perempuan
yang diharamkan ini justru akan mendatangkan petaka. Tidak hanya terlarang oleh
agama, namun pernikahan ini akan berdampak terhadap kesehatan keturunan yang
nantinya dilahirkan.
Umat Islam tentu perlu mengetahui siapa saja perempuan yang
diharamkan untuk dinikahi tersebut. Mengingat banyaknya kasus pernikahan yang
tiba-tiba menghebohkan karena dianggap tidak lazim terjadi. Lantas siapa saja perempuan
yang haram dinikahi pria? Berikut ulasannya.
Allah SWT secara tegas melarang pria menikahi perempuan
karena hubungan nasab. Hal ini dijelaskan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23
yang artinya:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu
yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai
berikut: Mohon Dicatat dan di ingat
baik-baik
1. Ibu. Merupakan perempuan yang sudah
melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik
dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak
perempuan. Yang dimaksud ialah perempuan yang lahir karenanya, termasuk cucu
perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke
bawah.
3. Saudara
perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4. ‘Ammah, yaitu
saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara
seibu saja.
5. Khaalah,
yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau
saudara seibu saja.
6. Anak
perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
7. Anak
perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan perempuan
sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yang artinya.
haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan
saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]
Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang
artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena
hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]
Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan
Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda,
“Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia ialah anak saudaraku
sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab
(keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan
kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah
untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah
memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tidak
perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab
nasab”. [HR. Muslim II : 1071]
Dalam ayat dan hadist di atas dapat ditarik kesimpulan
siapa saja perempuan sepersusuan tersebut:
8. Ibu susu, merupakan ibu yang menyusuinya, sehingga
haram keduanya melakukan perkawinan.
9. Nenek susu, yakni ibu dari perempuan yang pernah
menyusui atau ibu dari perempuan yang pernah menyusuinya.
10. Anak susu, merupakan anak dari perempuan yang
pernah disusu oleh pria tersebut.
Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.
11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari perempuan
yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya perempuan yang menyusuinya.
12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara
sepesusuan.
13. Saudara sepesusuan.
Pria juga mengharamkan menikahi perempuan karena
hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23
Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu
mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu).
[QS. An-Nisaa’ : 23]
Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang
telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan
(yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]
Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa perempuan
yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah ialah sebagai berikut :
14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi
hubungan kela-min dengan ibu dari anak tiri tersebut.
16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan
seterusnya ke bawah.
17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak
disyarathkan harus telah ada hubungan kela-min antara ayah dan ibu tiri
tersebut).
Demikianlah ke 17 perempuan yang haram untuk dinikahi. Semoga
bisa menambah pengetahuan anda. Dan terima kasih telah membacanya
sumber: infoyunik