SeperikHikmah - Sahabat SepercikHikmah, bagaimana kah
hukumnya membaca Al - Quran tanpa berwudhu sebelumnya, dan juga membaca quran
melalui aplikasi di handphone yang saat ini sudah banyak dimiliki di setiap gadget,
apakah boleh membacanya masih dengan kondisi berhadats kecil? Berikut ini
pembahasannya
Jika sudah mempunyai hafalan quran, orang yang
berhadats kecil masih boleh membaca quran tanpa menyentuh mushaf. Hal ini
seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu 'Anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian
beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga membaca
Al-Qur'an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam –boleh
jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali junub.” (HR.
Ibnu Majah)
Sementara jika membaca quran sambil menyentuh mushaf,
para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya, ada juga yang
mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.
Yakni sesuai dengan ayat al quran: "Sesungguhnya
Al Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara
(Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan
dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur'an
ini?" (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)
Selain itu terdapat hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."
Hadits ini lemah secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa
demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Qur'an dan bukti bahwa Al-Qur'an ialah
kalamullah.
Lantas bagaimana jika membaca quran dengan menggunakan
tablet atau handphone? Perlukah berwudhu sebelumnya?
Sahabat SepercikHikmah, Hp dan peralatan semisalnya
yang di dalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf
Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di
mushaf.
Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada ialah
sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta,
barulah akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.
Maka dari itu, pendapat yang paling kuat ialah
dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan
membaca quran darinya, meskipun tanpa berswudhu sebelumnya.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid,
dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang
sulit untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya.
Wallahualam.
Semoga ulasan ini bermanfaat. Terima Kasih telah
membacanya
sumber : ummi-online.com