SepercikHikmah – Sahabat sepercikhikmah, terkadang
perjalanan rumahtangga tidak semulus yang kita bayangkan, ada saja permasalahan
yang terjadi disetiap rumahtangga. Berikut ini ialah sebuah permasalahan yang
bisa kita kaji mengenai hokum talak.
Pertanyaan dari seorang ibu rumahtangga kita sebut saja
namanya M
Assalamualaikum Ustadzah,
Kemaren sore saya dan suami bertengkar hebat,
sampai-sampai suami membentak saya dan berkata: "Yasudah, Aku ceraikan
kamu sekarang!!".
Tapi saya tidak terima menolak kata `cerai` darinya.
Bagaimana status pernikahan kami? Sudah jatuh talak
atau belum? Kalaupun Talak memang sudah benar-benar terjadi, bagaimana caranya
kembali pada suami? Apakah harus nikah lagi? saya tidak mau bercerai, ustadzah.
soalnya kami sudah punya 2 anak.
Habis bertengkar kemaren, dengan nada masih marah suami
bilang mau kembali pada saya asalkan saya minta maaf pada ibunya. Karena
kebetulan memang sejak menikah kami tinggal dirumah ibu suami. Mohon
pencerahannya. Terimakasih.
Wassalam
M
Jawaban :
Waalaikusalam wr. wb.
Semoga Ibu M selalu dilimpahi kesabaran oleh Allah
Ta`ala. Sebab, Allah tidak akan membebani hamba-Nya di atas kemampuannya. Insya
Allah kesabaran Ibu dalam menghadapi tiap permasalahan dalam hidup, akan
membuahkan pahala dan kebaikan dunia akhirat.
Jatuhnya
Talak
Talak akan terjadi begitu suami mengucapkan kata talak
pada istrinya, meskpun sang istri tidak menerima dan menolak kata cerai dari
suaminya.
Lafadz talak ada dua macam, yakni yang diucapkan secara
majazi atau khafiy (samar-samar) dan secara sharih (tegas dan lugas).
Adapun contoh dari lafadz talak yang majazi, ialah
ucapan suami kepada istrinya, seperti:
- "pulang sajalah kamu ke rumah orang tuamu."
- "aku gak sanggup hidup sama kamu lagi, keluar
sajalah kamu dari rumahku."
dan lain sebagainya
Sahabat sepercikhikmah, Lafadz Talak yang diucapkan
secara tidak tegas ini tidak dihukumi sebagai talak yang sesungguhnya apabila
dengan kata-kata itu suami tidak berniat menceraikan istrinya. Artinya, tali
pernikahan mereka tidak terputus. Akan tetapi, apabila dengan kata-kata itu
suami bermaksud menceraikan istrinya, maka jatuhlah talak satu atas istrinya.
Adapun talak yang diucapkan secara sharih atau tegas
oleh seorang suami pada istrinya dihukumi sebagai talak yang sesungguhnya.
Artinya, tali pernikahan keduanya menjadi terputus. Contoh dari lafadz Talak
dengan ucapan yang sharih ialah:
- "aku ceraikan kamu."
- "aku mentalakmu sekarang juga."
Sahabat sepercikhikmah, Kata cerai dan talak termasuk
lafadz talak yang sharih. Maka, apabila seorang suami mengucapkanya pada
istrinya, maka jatuhlah talak satu padanya, meskipun si suami mengaku sedang
bercanda atau tidak berniat bersungguh-sungguh saat mengucapkan talak dengan
lafadz sharih pada istrinya. Pengakuan itu tidak dapat diterima. Talak tetap
terjadi.
Begitu talak dengan lafadz sharih diucapkan oleh suami
pada istrinya, maka jatuhlah talak satu pada istrinya, kecuali apabila saat
mengucapkan kata `cerai` itu ia terbukti sedang gila, tidak sadar (mis: pingsan
atau mengigau).
Bisakah
Kembali lagi? Caranya?
Ibu M yang dimuliakan Allah, meskipun talak satu telah
jatuh, Anda tidak usah terlalu risau. Akan selalu ada jalan keluar dari setiap
permasalahan. Tali pernikahan Anda masih tetap dapat disatukan lagi dengan cara
RUJUK.
Bagaimana
caranya?
Saat ini Anda masih dalam masa iddah. Selagi dalam masa
iddah, Anda dan suami dapat rujuk kembali. Lama masa iddah bagi seorang wanita
yang ditalak suaminya ialah 3 kali masa suci dari haidh. Sebagaimana firman
Allah SWT:
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri tiga
kali quru`. (QS. Al-Baqarah: 228)
Sahabat sepercikhikmah, Mungkin hari-hari ini emosi
suami Anda sedang labil karena kemarahan yang belum reda. Beberapa hari ke
depan, saat marahnya mulai reda, ajaklah suami untuk berbincang santai untuk
memikirkan kembali tentang niatan berpisah itu. Yakinlah bahwa suami Anda masih
mencintai Anda. Apalagi Anda ialah ibu dari anak-anak yang menjadi buah hati
Anda dan suami tercinta.
Kalaupun suami mensyaratkan agar Anda meminta maaf pada
ibunya, tidak ada salahnya hal itu dipenuhi. Kadangkala sikap mengalah dan
kelembutan dari istri dapat meredam kemarahan suami. Jika memang dengan itu
rumah Anda dapat dibangun kembali, mengapa tidak dicoba?
Karena dengan meminta maaf pada mertua tidaklah akan
membuat harga diri Anda jatuh. Justru itu dapat mendatangkan kebaikan jika kita
lihat dari sisi positif. Sebab, Bagaimanapun besarnya cinta seorang suami pada
isterinya, ia tetap wajib berbakti dan taat pada ibu yang melahirkannya.
Insya Allah dengan meminta maaf dan bersikap rendah
hati, Anda akan mendapatkan ridha dari suami dan mertua, serta makin
mendapatkan cinta dan kasih sayang mereka yang lebih dari sebelumnya. Insya
Allah Ta`ala.
Rujuk,
Adakah Lafadz atau Ritual Tertentunya?
Sahabat sepercikhikmah, Rujuk cukup diniatkan dalam
hati, tidak wajib diucapkan. Asalkan istri masih dalam masa iddah. Saat suami
berniat rujuk kembali, dan niatnya itu ia tunjukkan dengan menyentuh, memeluk,
atau mengusap lembut rambut Anda, maka terjadilah rujuk. Karena sentuhan dan
pelukan hanya dihalalkan bagi laki-laki dan perempuan yang terikat dengan tali
pernikahan.
Dan saat rujuk telah terjadi, maka semua yang
dihalalkan bagi pasangan suami-istri, dapat Anda berdua lakukan lagi. Karena
saat itu tali pernikahan Anda berdua telah kembali tersambung. Suami yang
merujuk istrinya saat masih dalam masa iddah tidak perlu melakukan pernikahan
ulang.
Jika
Masa Iddah Berakhir Tanpa Ada Rujuk
Ketita seorang wanita dicerai oleh suaminya dengan
talak satu atau talak dua, maka ia wajib melakukan iddah. Jika suaminya tidak
berkenan untuk menyambung hubungan kembali sampai masa iddah si istri berakhir,
maka hilanglah kesempatan untuk rujuk.
Apabila masa iddah si wanita telah berakhir, dan
setelah itu (mantan) suaminya berniat kembali padanya, maka laki-laki itu harus
mengadakan pernikahan ulang. Yakni dengan kembali meminang si wanita kepada
walinya, kemudian menikahinya dengan mahar yang baru, ijab qabul yang baru dan
dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki.
Akan tetapi, suami tidak dapat merujuk istrinya dalam
hal-hal berikut ini:
1. Dalam kasus Talak Satu dan Talak Dua: si wanita telah
mengakhiri masa iddahnya dan menikah dengan laki-laki lain. Mantan suaminya
tidak dapat merujuk mantan istrinya dulu, karena telah menjadi istri dari
laki-laki lain.
2. Dalam kasus Talak Tiga, dan si wanita telah
mengakhiri masa iddahnya. Dalam hal ini mantan suami tidak dapat rujuk kembali
pada mantan istrinya, kecuali mantan istrinya sudah menikah dengan laki-laki
lain, berhubungan suami-istri dengan cara yang halal, kemudian bercerai
darinya.
Dalam kasus ini, mantan suami pertama dapat menikahi
mantan istrinya yang telah dicerai oleh mantan suami keduanya, asalkan masa
iddah (dari suami kedua) telah berakhir.
Yang perlu di catat ialah: Bahwa pernikahan si wanita dengan suami keduanya tidak terjadi karena diniatkan sebagai pernikahan sementara, apalagi diniatkan agar dapat kembali lagi pada mantan suami pertamanya.
Nabi SAW bersabda: "Allah melaknat muhallil.
Muhallil ialah laki-laki yang menikahi janda talak tiga
dengan tujuan akan menceraikannya supaya si wanita dapat kembali lagi pada
mantan suami pertamanya.
Wallahu a`lam bishshowab
semoga tulisan mengenai hal ini bisa bermanfaat bagi
kita semua.
sumber : http://www.fiqihmuslimah.com