SepercikHikmah - Sahabat SepercikHikmah, Terlihat
Cantik dan menawan merupakan salah satu yang diinginkan wanita, pada masa kini semakin
banyak wanita yang memakai lipstik, akan tetapi banyak juga yang masih
menganggap lipstik haram hukumnya. Sebenarnya bagaimanakah hukum fiqih
menggunakan lipstik? simak pembahasannya dibawah ini :
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih
Al-Utsaimin berkata, “Tidak apa-apa
memakai pemerah bibir (Lipstik). Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai
jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato, karena wasym itu
menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan
termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan
madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya,apalagi
menimbulkan penyakit ganas lainnya maka hukumnya terlarang.” (Majmu’ah As’ilah
Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)
Dengan demikian kita bisa menyimpulkan lipstik dapat
menjadi terlarang jika berupa tato yang menanamkan warna di bawah kulit, atau
terbuat dari bahan yang membahayakan kesehatan tubuh. Jika tidak mengandung 2
hal tersebut, maka memakai lipstik diperbolehkan.
Sahabat SepercikHikmah, Akan tetapi selain itu, kita
juga perlu memperhatikan warna lipstik yang dipilih, saat ini banyak lipstik
dengan warna kalem yang senada dengan warna kulit dan bisa berfungsi agar wajah
tak terlihat pucat pasi saja. Warna-warna tersebut tentu lebih baik dipilih
oleh muslimah daripada warna yang mencolok seperti merah menyala dan warna yang
menarik perhatian lainnya.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat. terima kasih
sahabat sepercikhikmah telah membacanya.
sumber : ummi-online.com