SepercikHikmah – Sahabat sepercikhikmah yang dimuliakan
oleh Allah SWT. Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus di lakukan oleh
Umat islam, Lantas apakah zakat tersebut harus dikeluarkan dengan beras yang
dimakan oleh di pemberi zakat?
Kita telaah dalilnya terlebih dahulu mengenai kewajiban
zakat fitrah dengan makanan pokok.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى
الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى
، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ
مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى
قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى
الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan
zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim
yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun
dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang
keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no.
984)
Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi
berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri
tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih
dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu
negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan ialah dari makanan yang dekat
dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada
hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut.
(Fath Al-Qarib, hlm. 235).
Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa
satu sho’ makanan … Jenisnya ialah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan
keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan ialah makanan pokok dari
makanan negeri. (Minhaj Ath-Thalibin, 1: 400)
Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa
zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri.
Adapun jenis makanan pokok misalkan di negeri ini
dengan beras, bagaimanakah jenis berasnya? Apakah harus dengan jenis beras yang
dimakan? Misalnya, yang biasa makan dengan beras merah, apakah zakat fitrahnya
juga harus dengan beras merah?
Syaikh As-Sa’di sudah menjawab hal ini ketika membahas
masalah zakat. Beliau berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dari harta
pertengahan. Tidak sah jika mengeluarkan dari harta yang paling jelek. Kalau
mengeluarkan dengan yang lebih bagus, itu terserah dari pemilik harta.” (Manhaj
As-Salikin, hlm. 106)
Kesimpulannya, Jadi bukanlah syarat mengeluarkan zakat fitrah dari
beras yang biasa dimakan. Yang penting dikeluarkan dari beras yang standar di
masyarakat, yang penting tidak terlalu jelek (kualitas rendah). Adapun jika
mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang bagus, itu terserah dari yang punya
harta.
Demikian informasi tentang zakat apa harus dikeluarkan
sesuai yang kita makan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi sahabat
sepercikhikmah agar bisa lebih baik dalam hal beribadah kepada ALLAH SWT.
Sumber: rumaysho.com