SepercikHikmah – Sahabat Sepercikhikmah ,
Bismillahirrohmanirrohim Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat
dan salam kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya.
Bolehkah kita memajang foto gambar makhluk yang bernyawa ? Baik itu Manusia
atau Binatang. Berikut ini ulasannya
DiDalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk
memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini ialah gambar
manusia atau binatang, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tak
memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk
dihapus. Karena kepala itu ialah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan
memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu
hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut. Hanya Allah yang beri taufik.
Keterangan dari Berbagai Hadits[1]
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
”Para malaikat tak akan masuk ke rumah yang terdapat
gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan
Muslim no. 2106)
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya
gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi
no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus
dan tak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim
no. 969) Dalam riwayat An-Nasai,
وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Dan tak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu
hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah,
beliau tak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu
dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah
memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah
membinasakan mereka, demi Allah keduanya tak pernah mengundi nasib dengan anak
panah sekalipun. “ (HR. Ahmad 1/365.
Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat
Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah
yang hanya menjadi periwayat Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup
rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau
melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai
tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada
hari kiamat ialah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no.
5954 dan Muslim no. 2107 dan ini ialah lafazh Muslim). Dalam riwayat Muslim,
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ :
فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat
gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya
memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ .
وَقَالَ :
إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah,
beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya
bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tak akan masuk ke dalam rumah yang di
dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ :
« ادْخُلْ »
. فَقَالَ :
« كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka
Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk
sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu
menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang
dipakai berbaring, karena kami para malaikat tak masuk rumah yang di dalamnya
terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
Pelajaran:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas,
menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang ialah gambar
makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan binatang, tak termasuk
tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari
gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini
menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar
orang tanpa kepala taklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu ialah kepala, jika kepalanya dihilangkan
maka tak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani
mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus
Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah
ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti harus
dihapus?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti
dihapus ialah setiap gambar manusia atau binatang. Yang wajib dihapus ialah
wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa.
Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini
gambar yang tak mengapa dan tak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja
atau wajah saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini taklah mengapa, karena
seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara
hakiki.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah
menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh
dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya,
engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon
dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud ialah
semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut ialah gambar
ikutan yang tak bisa tak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah
(pimpinan). Ini ialah di antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tak
punya keinginan khusus dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tak
maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tak
seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al Bab Al
Maftuh, kaset no. 33)
Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata
berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
bukan atas dasar logika semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa
sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan. Dan
semoga kita selalu mendapat ampunan oleh ALLAH SWT. Aamiin
Sumber: rumaysho.com