SepercikHikmah – Sahabat SepercikHikmah yang dimuliakan
oleh Allah SWT, Seperti kita ketahui puasa bula ramadhan merupakan puasa wajib
yang harus dijalankan umat islam. Prof Dr HM Nazir Karim Selaku Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Provinsi mengkritik sikap pemerintah daerah yang
disinyalir sengaja mendiamkan warung makan muslim tetap buka siang hari saat
bulan Ramadhan.
Seperti yang dikutip dari Inilaah.com "Kalau umat
Islam sendiri membuka warung makan siang hari di saat sebagaian besar berpuasa
Ramadan, maka disitulah kita harus lakukan amar makruf nahi mungkar," kata
Nazir Karim di Pekanbaru, Selasa (21/6/2016), Dilansir Goriau.com.
Prof Dr HM Nazir Karim mengaku, saat ini sebagian kecil dari umat
muslim Tanah Air termasuk di Riau sudah melawan perintah Tuhan yang tertera
dalam kitab suci Alquran Surat Al Baqarah Ayat 183.
Dalam surah Al-Baqarah itu ditegaskan, perintah wajib
berpuasa sebagaimana sudah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar
mendapat raihan predikat takwa di sisi Tuhan, tetapi sebagian kecil umat muslim
masih enggan melaksanakannya.
Seperti di Pekanbaru, merupakan salah satu ibu kota
provinsi masih dijumpai warung makan muslim buka secara sembunyi-sembunyi dan
diketahui sebagian orang muslim lain yang tidak berpuasa, sehingga bisa leluasa
masuk ke warung itu.
Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah
menerbitkan peraturan tentang pelarangan rumah makan, restoran, dan sejenisnya
untuk tidak buka selama Ramadan dengan mengatur jam buka mulai pukul 15.00 WIB
hingga waktu sahur setiap hari.
"Tapi penertiban yang dilakukan Satpol PP, tentu
dengan cara baik. Jangan seperti yang terjadi di wilayah Banten. Tapi kalau
nonmuslim buka warung, lalu yang masuk dan makan nonmuslim, itu rasanya tidak
terlalu masalah," katanya.
"Tetapi yang tak bagus itu, diperankan oleh muslim
sendiri baik buka maupun makan dan terbuka pula lagi. Itu sudah luar biasa dan
harus kita tegakkan amar makruf nahi mungkar," tegas Nazir.
Pemko Pekanbaru sudah memberi izin bagi rumah makan dan
restoran nonmuslim untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan 1437 Hijriyah
dengan syarat khusus.
"Kami tetap berlakukan seperti tahun sebelumnya
dengan stiker khusus untuk bisa beroperasi selama Ramadan," kata Kepala
Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru, M Jamil.
Menurut dia, pihaknya mulai sebelum bulan puasa Ramadan
sudah melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut. Sehingga ada jeda waktu
bagi pemilik untuk melakukan pengurusan.
"Jadi boleh buka saat siang hari tetapi dengan
syarat harus mengurus izin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui
BPTPM," tegasnya lagi.
Sebab berdasarkan himbauan Wali Kota Pekanbaru Firdaus
MT pada saat Ramadhan justru semua rumah makan dan restoran muslim di wilayah
tersebut wajib untuk tutup.
Diambilnya kebijakan khusus ini sudah berdasarkan
kesepakatan bersama-sama sejak tahun-tahun sebelumnya menimbang di Pekanbaru
didiami masyarakat yang jamak.
Kepada pengusaha nonmuslim sudah diatur sedemikian rupa
seperti terdaftar dan dilakukan penempelan stiker khusus di rumah makan serta
restoran yang sudah melapor.
"Jadi silahkan daftar, syaratnya ambil dan isi
formulir yang disediakan BPTPM. Akan kita berikan Surat Keterangan (SK) boleh
buka sebagai rumah makan non muslim," sebut Jamil lagi.
Demikian informasi tentang membuka warung disiang hari
saat bulan ramadhan.
Semoga bermanfaat …
Sumber
: www.goriau.com