Sepercik Hikmah – Didalam menjalani hidup, kita harus mempunyai pedoman dan tuntutan yang harus dipatuhi agar hidup kita akan berjalan harmonis. Kebanyakan selama ini kita menjalani kehidupan sesuai dengan kemauan kita seperti tidur dalam keadaan telanjang, nah apakah hukum jika kita melakukannya ?
Coba renungkan
ayat berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu
miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada
kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu
menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’.
(Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas
mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada
keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan
ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur:
58)
Tiga keadaan
yang disebutkan dalam ayat di atas adalah waktu untuk meminta izin bagi
keluarga dekat ketika masuk ke dalam kamar kerabat lainnya. Kalau yang
disebutkan dalam awal surat adalah permintaan izin bagi yang bukan mahram satu
dan lainnya. Sedangkan ayat ini, Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman
supaya budak mereka dan anak-anak mereka yang belum baligh (dewasa) meminta
izin dalam tiga keadaan:
· Sebelum
shalat Shubuh karena ketika itu masih berada di ranjang.
· Di waktu
qoilulah saat pakaian ditanggalkan karena sedang berduaan dengan
pasangannya.
· Setelah
shalat Isya yang merupakan waktu untuk tidur.
Ayat tersebut
menunjukkan bahwa hendaknya dalam tiga waktu tersebut seorang hamba sahaya atau
pun anak kecil tidaklah masuk ke kamar tanpa izin. Demikian keterangan dari
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 565.
Lihat pada
keterangan Ibnu Katsir di atas, beliau berkata,
فِي وَقْتِ اْلقَيْلُوْلَةِ؛ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ يَضَعُ ثِيَابَهُ فِي تِلْكَ الحَالِ مَعَ أَهْلِهِ
“Di waktu
qoilulah (tidur di siang hari) biasa pakaian itu dilepas karena tidur dengan
istrinya.”
Dari sini,
bisa disimpulkan bahwa seorang muslim boleh melepas pakaiannya dan tidur dalam
keadaan telanjang jika ia berada dalam kamar tidurnya secara khusus. Selama
tidak khawatir kalau auratnya terlihat oleh orang lain yang tidak dihalalkan
melihat auratnya, maka dibolehkan dalam keadaan seperti itu. Yang jelas, tidak
boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri. Sebagaimana disebutkan dalam
hadits dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya, Nabishallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah
auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu.” (HR. Abu Daud no.
4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits
ini hasan).
Bahkan dalam
dalil lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melepas bajunya ketika
tidur saat tidur di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
DalamShahih Muslim, ‘Aisyah berkata,
لَمَّا كَانَتْ لَيْلَتِىَ الَّتِى كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِيهَا عِنْدِى انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عِنْدَ رِجْلَيْهِ وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ فَاضْطَجَعَ فَلَمْ يَلْبَثْ إِلاَّ رَيْثَمَا ظَنَّ أَنْ قَدْ رَقَدْتُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ رُوَيْدًا وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِى فِى رَأْسِى وَاخْتَمَرْتُ وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ
“Suatu malam
yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam itu di rumahku, beliau
berbalik lalu beliau meletakkan rida’nya (pakaian bagian atasnya). Beliau juga
melepaskan dua sandalnya lalu meletakkan keduanya di samping kedua kakinya.
Kemudian beliau menggelar ujung sarungnya di atas kasurnya, lalu beliau
berbaring. Beliau seperti itu karena mengira aku telah tertidur. Lalu beliau
mengambil rida’nya (pakaian bagian atasnya) dengan pelan-pelan. Beliau juga
memakai sandalnya dengan pelan-pelan, lalu membuka pintu dan keluar, lalu
menutupnya juga dengan pelan-pelan. Maka aku pun meletakkan pakaianku di atas
kepalaku dan aku berkerudung. Lalu aku memakai pakaianku kemudian aku
membuntuti di belakang beliau, sehingga beliau sampai di pekuburan Baqi’.” (HR.
Muslim no. 974)
Yang dimaksud
dengan,
وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى
adalah: “aku
memakai pakaianku.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 41). Kata para ulama, ini berarti
‘Aisyah ketika itu tidur dalam keadaan tidak berbusana atau berpakaian.
Yang lebih
baik ketika tidur adalah tidak sampai telanjang bulat. Apalagi jika ada anak
kecil yang belum baligh yang tidur bersama orang tuanya, tentu hal tersebut
patut dipertimbangkan.
Semoga
bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.