Bolehkan Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh Dari Kelahiran Bayi Anda ?


Sepercik Hikmah – Sebuah keluarga akan begitu merasakan sebuah kebahagian ketika mendapatkan seorang bayi sebagai penerus keturunnya. Biasanya setiap kehadiran bayi tersebut, umat muslim akan melakukan aqiqah sebagai ucapan rasa syukur, nah sering ada pertanyaan bolehkah melakukan aqiqah sebelum hari ke 7 kelahirannya ?



Sahkah aqiqah sebelum hari ketujuh?

Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838; An-Nasa’i, no. 4225; Ibnu Majah, no. 3165; Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Yang dimaksud dengan hari ketujuh adalah dihitung dari hari kelahiran. Jika bayi lahir sebelum waktu Maghrib, maka hari tersebut masuk dalam hitungan hari ketujuh. Lihat keterangan Imam Nawawi sebelumnya di sini: 


Berikut keterangan dari para ulama apakah sah jika dilakukan sebelum hari ketujuh.

Ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa waktu penyembelihan aqiqah bisa dimulai dari waktu kelahiran. Sedangkan jika dilakukan sebelumnya, tidaklah sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa. Adapun ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa waktu aqiqah dimulai dari hari ketujuh kelahiran dan tidak boleh sebelum itu.

Namun para ulama sepakat bahwa waktu aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh. Sedangkan khilaf atau beda pendapat terjadi pada kesahan waktu penyembelihan sebelum itu.

Keterangan di atas, kami sarikan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah jilid ke-30, hlm. 278.

Kalau melihat sahnya, aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah yang penting setelah bayi itu lahir. Namun baiknya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran karena waktu tersebut disepakati.

Semoga jadi bekal ilmu yang bermanfaat.





Sumber : www.Rumaysho.Com
loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==