Sepercik Hikmah – Hidup manusia itu pasti mempunyai permasalahan, baik itu masalah besar ataupun masalah kecil. Terkadang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kita membutuhkan bantuan orang lain seperti minta solusi atau hanya sekedar curhat, nah bagaimana hukum jika kita curhat masalah tersebut kepada suami orang lain ??
Bolehkah seorang istri curhat pada suami orang, baik sekedar bercerita atau curhat?
Yang jelas syari’at kita membentengi umatnya dari perbuatan haram seperti zina,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Syaikh As-Sa’di membawakan dalam bait sya’irnya,
وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ
وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ
Hukum perantara sama dengan hukum tujuan
Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya
Karenanya, perantara menuju zina seperti berdua-duaan pun dilarang.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi)
Di antara bentuk berdua-duaan (alias: khalwat) adalah chating dengan lawan jenis, termasuk bentuknya curhat dengan suami orang.
Apa saja bahayanya?
Ada beberapa bahaya dari curhat pada suami orang, baik secara langsung maupun lewat media online seperti WhatsApp dan Facebook. Berikut delapan komentar yang kami himpun dari status kami di FB, hari ini, 7 Rabi’ul Awwal 1437 H (19-12-2015). Kami saring pendapat yang dinilai menarik.
Suya Macell: Biasanya cenderung terjadi perselingkungan ustadz. Karena laki-laki yang jadi tumpuan curhat tiba-tiba jadi dewa penolong bagi ibu tersebut. Dan ujung-ujungnya yang terjadi adalah maksiat, Ustadz. Di Bondowoso sini sudah banyak yang terjadi.
Peni Nur Aisyah: Saya rasa itu tidak pantas, kalau memang harus curhat masalah keluarga saya pilih ke teman akhwat yang memang bijak, atau ke ustadzah yang kompeten. Apalagi jika curhatnya berdua saja di inbox atau WhatsApp, atau via SMS itu akan sangat mudah sekali membuka jalan bagi syaithon untuk membuat “tersesat”.
Ayah Zahwa: Bahaya kholwat itu ustadz, membuka aib keluarga pada orang yang tidak tepat, akan timbul penilaian pada dirinya bahwa laki-laki yang dicurhati lebih baik dari suaminya, talbis iblis (tipu daya setan, pen.)
Anik Murlina: Sungguh tidak pantas. Hal tersebut adalah awal timbulnya perselingkuhan yang nantinya kita sebagai wanita yang akan dirugikan. Seorang istri harusnya bisa menyimpan semua masalah yang terjadi dalam rumah tangganya, bukan mengumbarnya.
Sumar Hilmikalila: Itu adalah pintu awal perzinaan, tidak pantas seorang istri ngobrol curhat sama suami orang. Itu namanya khianat.
Susiati Naya: Gimana mo pantas lah si ibu dengan suami orang tu, bukan mahram. Apalagi yang mau dishare masalah rumah tangga yang terlihat malah fitnah.
Priyadi Abu Nuha: Sungguh sangatlah tidak pantas ustadz. Karena itu: (1) membongkar aib keluarga, (2) membuka celah-celah setan, (3) pintu berbuat dosa dan maksiat. Apalagi dilakukan sering dan kontinyu, wah… Bahaya banget!!
Kharis Nizar: Bahaya ustadz, CURHAT jadi CURHOT, itu kata Ustadz Zainal Abidin.
Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perbuatan haram dan menjauhkan kita dari zina serta hal-hal yang mendekatkan pada zina. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Sumber : www.Rumaysho.Com