Sepercik Hikmah - Saat ini banyak wanita yang memutuskan untuk bekerja di luar rumah. Bagaimana manakah hukumnya, apakah boleh?
Menurut artikel yang diambil dari Muslimah.or.id, seorang wanita boleh kerja di luar rumah asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1- Pekerjaan tersebut memang dibutuhkan atau masyarkat membutuhkan peran sertanya karena tidak ada dari kaum pria yang bisa menggantikannya.
2- Kerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan di dalam rumah beres karena pekerjaan rumah tersebut itulah tugas utama wanita.
3- Pekerjaan tersebut di lingkungan para wanita, tidak bercampur baur dengan pria. Seperti misalnya mengajari para wanita di sekolah, menjadi dokter dan perawat khusus untuk para wanita.”
Menurut Syaikh Shalih Al Fauzan, “Wanita tetap dibolehkan mempelajari ilmu agama yang ia butuhkan, asalkan dengan sesama wanita. Wanita pun boleh menghadiri kajian di masjid asalkan terpisah dengan para pria. Hal ini dibolehkan karena para wanita di masa awal Islam tetap belajar dan mengajarkan ilmu di masjid.” (Tanbihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 8). Wallahu’alam.
Sumber : www.muslimahzone.com