Ketika Islam jadi minoritas Inilah yang terjadi, namun sebaliknya jika Islam jadi mayoritas. bahkan ada sering kita jumpai di beberapa daerah Gereja berdiri di pemukimnan yang beragama Islam, padahal penganut Kristen didaerah itu hanya 1 KK.
Pada Senin (09/11/2015), ratusan orang dari organisasi massa Kristen melakukan penghentian pembangunan musholla di daerah Girian Permai Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Aksi ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya massa menolak rencana pembangunan Masjid Asy-Syuhada di Kompleks Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
“Massa meminta kita menghentikan pembangunan mushollah. Sebelumnya, massa juga meminta kami menutup rencana pendirian masjid,“ jelas Ketua Panitia Pembangunan Masjid Asy-Syuhada, Karmin Mayau, pada Rabu (11/11/2015) lansir Hidayatullah.
Karmin pun menuturkan peristiwa ini berawal di bulan Mei 2015, saat itu massa menolak pendirian Masjid Asy Syuhada Kompleks Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kemudian, warga Muslim di daerah tersebut yang jumlahnya sekitar 350 KK punya inisiatif untuk membuat musholla sementara yang terbuat dari bahan triplek ukuran 4 X 6. Lalu massa yang menyebut dirinya sebagai Brigade Manguni, Devisi Bela Negara dan Waranai datang ke panitia dan menolak pendirian musholla tersebut.
“Menurut mereka rumah ibadah apapun dilarang berdiri di lokasi tersebut, kecuali bentuknya renovasi,” tambah Karmin.
Kejadian sempat membuat terjadinya ketegangan. Bahkan beberapa warga Muslim harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Karmin Mayau, ketua panitia pembangunan masjid tersbeut juga mengaku sering mendapat teror setelah kejadian tersebut. Massa berupaya untuk menghancurkan pagar, jendela, dan melempari rumahnya.
“Keluarga saya dan beberapa keluarga lain ada yang mengungsi,“ tambah Karmin.
Dijelaskan oleh saksi lainnya, untuk rencana pembangunan Masjid Asy-Syuhada itu sudah dilakukan dari bulan Maret 2015. Ketika itu warga Muslim sudah menyiapkan semua kelengkapan persyaratan; mulai dari Akta Ikrar Wakaf Tanah, Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), Persetujuan warga (60 warga Kristen dan 90 warga Islam). Kurang izin dari pihak kelurahan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKB).
Harapan Karmin Mayau kasus ini bisa dicari solusinya dengan baik. Sehingga umat Islam di daerah Bitung Sulut pun bisa beribadah dengan tenang.
Sumber:fimadani.com