Sepercikhikmah
– Sahabat sepercikhikmah Menikah merupakan pintu menuju kesempurnaan dien,
kehalalan dan keberkahan rezeki. Alangkah indahnya jika sejak pintu itu
terbuka, tak ada satu pun syariat Allah yang dilanggar. Namun sayangnya, hal
ini tak diperhatikan para pengantin hingga menghelat pesta pernikahan yang
sarat penyimpangan.
Berikut
ini beberapa kesalahan yang sering dilakukan muslimin saat mengadakan pesta
ataupun resepsi pernikahan. Dengan menghindari kesalahan tersebut, upaya
mendapat keberkahan dari Allah telah dimulai sejak akad dilisankan. .
1.Bermegah-megahan
Kebanyakan
dari kita menyulitkan bahkan menunda pernikahan karena besarnya dana untuk
pesta pernikahan. Gedung untuk resepsi, katering untuk jamuan, undangan dan
souvenir berjumlah puluhan ribu, pakaian dan salon pernikahan mentereng, dan
lain sebagainya membutuhkan dana hingga ratusan juta. banyak yang terjerat
hutang hanya karena ingin bermegahan mengadakan resepsi.
Padahal
resepsi tidaklah dianjurkan dalam syariat. Hanyalah walimah sederhana yang
dicontohkan Rasulullah sang uswatun Hasanah. Sayangnya, perkara ini tak
diperhatikan dengan alasan malu dengan kerabat dan teman, peristiwa sekali
seumur hidup, dan lain sebagainya. Alasan itu bahkan seakan lebih penting dari
pada mencontoh kepada Rasulullah.
Padahal
Allah berfirman, “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan
yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan
hari kiamat serta dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21).
2.Mahar
Berlebihan
Rasulullah
bersabda, “Sesungguhnya nikah yang paling berkah adalah yang paling ringan
maharnya.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi). Dahulu, mahar Rasulullah saat menikahi
istri beliau hanyalah sebatas 500 dirham. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
bahkan pernah menikahkan seorang shahabat yang tak memiliki harta, dengan mahar
Al-Qur’an yang dihapalnya.
Syekh
Ash-Shubaihi menuturkan, mahar yang berlebihan ini telah menjadikan wanita
seakan barang dagangan yang diperjual belikan. Hal ini menyebabkan rusaknya
muru’ah, yakni norma dan etika kehidupan, serta menghilangkan adab dan
kemuliaan akhlak. Selain itu, mahar yang berlebihan serta pesta yang megah
disebut syekh sebagai perbuatan mubazir atau bentuk foya-foya. Alangkah baiknya
jika uang itu diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
Allah
berfirman, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu sangat ingkar kepada Rabb-nya.”
(QS. Al-Israa: 26-27).
3.Ikhtilat
Dalam
kitab Risalah Ila Arusain, Syekh Ash-Shubaihi memasukkan ikhtiar dalam poin
penyimpangan yang terjadi dalam acara pesta pernikahan. Yakni bercampurnya
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dari
‘Uqbah bin ‘Aamir, Rasulullah bersabda,
“Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita!” Seorang pria dari kaum
Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana hukumnya kalau dia adalah saudara
ipar?” Rasulullah menjawab, “Saudara ipar sama dengan maut.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim).
4.Mengeraskan
suara penyanyi
Rasulullah
bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram dalam pernikahan adalah
rebana dan suara.” (HR. At Tirmidzi). Asy Syaukani dalam Nailul Authar
menjelaskan, dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwasanya boleh dalam suatu
pernikahan untuk menabuh rebana dan mendendangkan suara (syair), serta yang
semisalnya. Bukanlah termasuk di dalamnya nyanyian dan permainan yang haram.
5.Pakaian
pengantin wanita yang ketat dan pengantin pria mengenakan perhiasan
Termasuk
dalam daftar penyimpangan pesta pernikahan, disebut Syekh Ash Shubaihi adalah
“wanita mengenakan pakaian minim, ketat dan transparan sehingga menjadi
wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Juga laki-laki memakai perhiasan
dari emas dan keyakinan sebagian orang bahwa hal itu merupakan sebab eratnya
hubungan suami-istri, juga yang semisalnya, yang dinamakan dengan cincin
tunangan. Itu adalah keyakinan yang salah.”
6.Berdandan
dengan Mencukur bulu alis bagi wanita dan memotong jenggot bagi pria
Masih
dalam kitabnya, Syekh Ash-Shubaihi juga menjelaskan bahwa sebagian wanita
mencukur bulu alisnya, atau menipiskannya agar nampak cantik. Padahal hal
tersebut haram dan terlaknat pelakunya. Bagi pria, berdandan dan berhias dengan
mencukur jenggot padahal jenggot tua adalah keindahan bagi laki-laki dan
perhiasan baginya.
7.Meninggalkan
shalat
Waktu
resepsi yang panjang sering kali menyebabkan pengantin meninggalkan shalat,
terutama bagi wanita dengan alasan pakaian dan make-up yang sulit dilepas dan
dikenakan kembali. Hal yang berat menurut syariat ini dimudahkan begitu saja
dengan alasan pernikahan. Padahal telah terang dalam hadits Rasulullah,
“Pembatas antara seseorang dengan kekafiran atau kesyirikan adalah meninggalkan
shalat.”
Semoga
bermanfaat.