Sepercikhikmah
– Sahabat sepercikHikmah, Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami
berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah
bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Meski
demikian, tidak menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja dan bahkan
menjadi tulang punggung keluarga.
Idealnya
seorang suami dan istri saling bahu membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Bila suami memberikan nafkah, maka sang istri yang mengatur keuangan. Namun,
terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari sehingga akhirnya sang istri ikut bekerja untuk membantu
suami. Dengan begitu, sang istri akan mempunyai penghasilannya sendiri.
Lantas,
bagaimanakah hukum penghasilan istri ? Berhak kah seorang suami untuk mengambil
gaji istrinya ? Dan, wajibkah istri memberikan sebagian penghasilannya untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut ulasan selengkapnya.
Berdasarkan
fatwa ulama, disepakati bahwa bila pendapatan atau gaji suami yang juga menjadi
hak bagi istrinya, maka berbeda halnya dengan gaji istri dari pekerjaan yang
dilakukannya adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikitpun.
Terkecuali jika sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau
menopang keuangan keluarga.
Apabila
seorang suami memakan harta milik istri tanpa sepengetahuannya, maka dapat
dikatakan bahwa ia berdosa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala
“Janganlah
memakan harta orang lain diantara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83)
Saat
seseorang bertanya kepada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin tentang
hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk
kemudian
digabungkan dengan uangnya. Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan bahwa tidak
disangsikan lagi bahwa istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia
miliki, baik melalui usaha yang dilakukannya, warisan, hibah dan harta yang ia
miliki. Maka itu merupakan hartanya dan menjadi miliknya. Sehingga dialah yang
paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya tersebut tanpa ada
campur tangan dari pihak lainnya.
Seorang
wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk
sedekah, tanpa harus meminta izin pada suaminya. Dan diantara dalilnya adalah
hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di hadapan jamaah wanita,
beliau berkata
“Wahai para
wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat kalian merupakan mayoritas
penghuni neraka.” Sehingga, para wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan
perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim)
Sehingga,
apabila seorang istri ingin bersedekah, maka orang yang paling utama berhak
menerima sedekahnya tersebut adalah suaminya sendiri dan bukan orang lain. Sebagaimana
disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Sa’id ra.
“Dari Abu
Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang meminta
izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya, “Zainab yang mana ?”. Kemudian
ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.” Dan Rasulullah mengatakan,“baik,
izinkanlah dirinya”. Maka zainab pun berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini
engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan
ingin bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih
berhak menerima sedekahku.” Lantas Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata
benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” (HR. Imam Bukhari)
Bahkan,
dalan hadist lainnya disebutkan bahwa Rasulullah berkata bahwa, “Benar, ia
mendapatkan dua pahala yaitu pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala
sedekah.
Mengenai
hadist diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan bahwa
pelajaran yang bisa diambil adalah :
1] Seorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah
pada suaminya yang miskin
2] Suami merupakan orang yang paling utama untuk
menerima sedekah dari istrinya dibandingkan orang lain
3] Istri diperbolehkan untuk bersedekah pada
anak-anaknya dan kaumkerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya
4] Sedekah istri yang demikian merupakan bentuk
sedekah yang paling utama.
Demikianlah
ulasan mengenai penghasilan istri. Sehingga bisa dikatakan bahwa pepatah yang
mengatakan “uang suami adalah milik istrinya, sedangkan uang istri adalah milik
istri” bukanlah sebuah kata-kata kosong tanpa makna. Sebab, semuanya sudah
dijelaskan dalam Islam bahwa hal tersebut benar adanya.
Sahabat
sepercikhikmah, Dengan demikian, semoga para suami bisa adil memperlakukan
penghasilan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. Dan
sudah seharusnya seorang istri bersikap bijak jika mempunyai harta atau penghasilan
melebihi suami.
Semoga
tulisan ini bermanfaat

