Sepercik Hikmah - Sahabat hikmah kita sering mendapati banyak orang yang mengerjakan shalat mengenakan pakaian tipis atau terlalu pendek sehingga tampaklah aurat nya atau tersingkap bagian bawah bajunya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang pakaian tipis, apakah pakaian yang seperti itu dapat menutup aurat atau tidak, dan sahkah shalat seorang muslim bila memakainya?
Beliau menjawab, "Apabila pakaiannya tersebut tidak menutupi kulit bagian luar karena tipisnya atau karena terlalu pendek, maka shalatnya seorang laki yang memakainya tidak sah kecuali bila di bawahnya terdapat celana atau sarung yang menutupi antara pusar dan lutut.
Sedangkan untuk wanita, maka shalatnya tidak sah dengan pakaian seperti ini kecuali bila di bagian dalamnya terdapat kain lain yang dapat menutupi seluruh tubuhnya. Ada pun mengenai celana pendek yang ada di bawah pakaian tersebut, maka itu tidak mencukupi.
Bagi laki-laki yang mengerjakan shalat dengan pakaian seperti ini, semestinya dia menambahkan bagian atasnya (pakaian dalam) atau sesuatu yang lain yang dapat menutupi kedua bahu atau salah satunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW : "Jangan sampai salah seorang di antara kalian shalat dengan memakai satu kain tanpa ada bagian dari kain tersebut yang menutupi bahunya. (Telah disepakati keshahihannya. Dikutip dari kitab Ad-Da'wah). [SepercikHikmah]
Sumber : 400 Kesalahan Dalam Shalat Oleh Mahmud Al-Mishri