Bagaimana hukum Azan dan Iqomat pada telingga bayi yang baru dilahirkan ?
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, langsung saja. Bagaimana hukumnya mengumandangkan azan dan iqomah pada bayi yang baru lahir. Terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum
Rosyid
Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.
Mengazankan bayi merupakan sunnah yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada orang tua yang baru kelahiran bayi. Barangkali salah satu hikmahnya adalah bahwa kalimat pertama yang diperdengarkan pertama kali adalah kalimat tauhid. Sedangkan dasar pensyariatannya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Diriwayatkan leh Abi Rafi' bahwa Nabi SAW mengazani telinga al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah r.a. (HR Abu Daud, At-Tirmizy dengan sanad shahih).
Selain itu ada juga kabar dari Ibnu As-Sinni dari Al-Hasan bin Ali dengan sanad marfu', "Siapa yang mendapat kelahiran anak lalu mengazanilah pada telinga kanannya dan mengiiqamati pada telinga kirinya, maka tidak akan dicelakakan jin."
Hadits lainnya adalah:
Dari Ibni Abbas ra. bahwa Nabi SAW mengazani telinga kanan Hasan bin Ali pada hari kelahirannya dan mengiqamati telinga kirinya. Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan memang dalam sanad keduanya ada dho'f (hadits dhaif).
Hadits lainnya adalah :
Dari Ibnu Sunni dari Al-Husein bin Ali bahwa Rasulullah SAW besabda, "Siapa yang mendapat kelahiran bayi, maka hendaknya dia mengazaninya di telinga kanan dan mengiqamatinya di telinga kiri, dengan itu tidak akan tertimpa umma Shibyan (Al-Qarinah)" (HR Ahmad, Tirmizy dan Abu Daud).
Wallahu a'lam bishshawab,
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber: eramuslim