Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz, seperti yang kita ketahui bahwa laki-laki tidak boleh emas, emas yang umum adalah berwana kuning. Tapi sekarang ada emas putih, apakah laki-laki boleh memakai emas putih?
Wassalam
Juni
Jawaban: |
Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihihi ajma'in, wa ba'du.
Emas adalah benda yang haram dikenakan oleh laki-laki muslim. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut ini :
Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW melarang (laki-laki) memakai cincin dari emas. (HR Jama'ah)
Dan dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda, "Emas dan sutera dihalakan bagi golongan wanita dari umatku dan diharamkan bagi golongan laki-laki." (HR At-Tirmidzi)
Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa keharaman emas untuk dikenakan oleh laki-laki dari umat Muhammad SAW adalah pada bendanya yang diidentifikasi sebagai emas, bukan pada warna atau bentuk pisiknya.
Karena itulah benda-benda yang dicat atau berwarna dengan warna mirip emas seperti cincin mas imitasi, jam berwarna keemasan, piring berwarna keemasan dan lainnya, tidak haram untuk digunakan. Karena bukan emas, melainkan hanya warnanya saja yang seperti emas. Yang diharamkan bukan warna atau penampilannya, melainkan zat atau bendanya.
Sedangkan emas putih bila pada hakikatnya adalah emas juga, maka hukumnya haram dikenakan oleh laki-laki. Meski warnanya tidak sebagaimana emas umumnya, namun karena wujud bendanya adalah emas, maka hukumnya haram dikenakan oleh laki-laki muslim.
Namun bila pada hakikatnya bukan emas tapi platinum sebagaimana yang sering diungkapkan oleh banyak orang, maka tentu saja tidak haram. Sebab dia disebut emas hanya sekedar namanya, bukan pada hakikatnya. Masalahnya, seringkali terjadi salah pengertian tentang apakah hakikat emas putih itu. Emas kah dia atau bukan emas?
Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber: eramuslim