Ilustrasi. (Foto : id.gofreedownload.net) |
Sepercik Hikmah – Apakah di wajibkan sholat jika
seorang wanita telah habis masa Haid, sedangkan saat itu waktu sholat
hampir habis. Misalkan saya berhenti dari haid saat jam 4 fajar, apakah
masih diwajibkan untuk sholat isya’? syukron..
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Apabila seorang wanita telah suci dari haid atau nifas sebelum
terbenam matahari atau sebelum terbit fajar (subuh) sehingga ia masih
sempat memulai shalatnya maka ia wajib melakukan shalat tersebut.
Sementara menurut Imam Malik dan Syafii dalam salah satu pandangannya
menyebutkan bahwa ia baru wajib melaksanakan shalat kalau sesudah suci
masih sempat mendapatkan satu rakaat.
Lalu shalat apa yang harus ia kerjakan? apakah hanya shalat di waktu
tersebut? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama
berpendapat bahwa apabila seorang wanita telah suci sesudah masuk waktu
isya dan sebelum terbit fajar maka ia harus melaksanakan shalat isya
disertai shalat maghrib. Pasalnya, shalat maghrib tersebut adalah shalat
yang bisa dijamak dengan isya saat ada udzur. Demikian pula apabila ia
suci ba’da asar, maka ia harus menunaikan shalat zuhur dan asar. Inilah
yang difatwakan oleh sejumlah sahabat Nabi saw dan menjadi pendapat
jumhur. Sementara kalau ia suci sesudah subuh, sesudah zuhur, atau
sesudah maghrib maka yang dikerjakan hanya satu shalat; yaitu shalat
yang harus ditunaikan pada waktu suci tersebut. Sebab semua shalat
tersebut tidak bisa dijamak dengan yang sebelumnya.
Namun al-Hasan dari kalangan tabiin memiliki pendapat berbeda.
Menurutnya yang wajib ditunaikan oleh wanita yang suci adalah shalat
pada waktu suci tersebut saja; tanpa harus dijamak dengan yang
sebelumnya. Sebab shalat yang pertama yang tidak ditunaikan karena udzur
telah habis waktunya sehingga tidak lagi wajib dilakukan.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Wassalamu alaikum wr.wb.
=====
Sumber : syariahonline