SepercikHikmah – Sahabat sepercikHikmah, ada kalanya kesabaran
sudah tidak terbendung lagi sehingga kemarahanpun muncul begitu saja. Ketika
Kemarahan memuncak dan lisan kita seolah-olah siap meledakkan kata-kata
mengutuk atau melaknat, waspadalah... karena mengutuk atau melaknat bukanlah
perbuatan seorang mukmin, kalaupun tidak tahan untuk mengeluarkan kata-kata
melaknat, jangan menunjuk pribadi atau menyebutkan nama orang secara spesifik!
Sahabat sepercikHikmah, Kita semua tidak bisa
memastikan bahwa seumur hidupnya ia akan berkubang dosa seperti saat ini,
jangan-jangan kelak ia akan memperoleh hidayah Allah. Maka cukup melaknat
perbuatan maksiatnya atau tujukan laknat tersebut secara umum misalnya,
"Semoga Allah melaknat para koruptor yang menyengsarakan rakyat."
(tidak disebutkan nama orangnya secara detail."
Bagaimana jika pelaku maksiat tersebut sudah meninggal
dunia, dan dalam keadaan kafir, bolehkah kita melaknatnya? Rasulullah bersabda,
“Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah
sampai/menemui (balasan dari) apa yang dulunya mereka perbuat.” (HR. Bukhari
dalam Shahihnya dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)
Jelas bahwa jika tidak alasan syar'i, sebaiknya tidak
perlu mencaci apalagi sampai melaknat seseorang yang sudah meninggal, karena ia
telah mendapat ganjaran dari apa yang dilakukannya selama di dunia.
Lagipula seseorang yang benar keimanannya takkan
menghabiskan waktu dan tenaganya hanya untuk melaknat orang lain, sebagaimana
sabda Rasulullah, “Tidak pantas bagi seorang shiddiq untuk menjadi seorang yang
suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)
Semoga tulisan yang sedikit ini bisa menjadi sebuah
renungan bagi kita semua agar tidak mencaci orang yang tidak sejalan dengan kita apalagi orang yang sudah meninggal dunia.
Hanya Allah yang Memberi Taufik.
sumber : ummi-online.com