SepercikHikmah - Sahabat SepercikHikmah, apakah ada yang pernah bertanya-tanya, mengapa
orang yang mau berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya? Berikut ini
penjelasan yang kita kutip dari rumaysho.
"Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari
pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka
janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.”
(HR. Muslim)
Apa sebenarnya hubungannya berqurban dengan larangan
memotong kuku dan rambut?
Para ulama telah berselisih pendapat mengenai hukum
larangan tersebut, fatwa Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia menyatakan hukum
memotong kuku dan rambut di 10 hari Dzulhijjah bagi yang sudah berniat akan
berqurban ialah haram.
Akan tetapi Imam Syafi'i dan murid-muridnya berpendapat
bahwa larangan tersebut hukumnya makruh dan bukan haram. Sedangkan Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik justru berpendapat tidak haram sama sekali, meskipun
pendapat ini lemah.
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan tersebut
adalah agar rambut dan kuku shahibul qurban tetap ada sampai hewan qurban
disembelih, supaya makin banyak anggota tubuh mereka yang terbebas dari api
neraka.
Sahabat SepercikHikmah Ada juga yang berpendapat agar
menyamai orang-orang yang sedang melaksanakan haji.
Akan tetapi, Sahabat SepercikHikmah perlu mengetahui bahwa
hikmah yang paling utama ialah agar orang-orang beriman meyakini adanya
kebaikan dan maslahat di balik setiap aturan yang Allah dan RasulNya sampaikan.
"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila
mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili)
di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka
itulah orang-orang yang beruntung." (QS. an-Nur: 51)
Hikmah Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
Apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?
Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut
di sini menurut ulama Syafi’iyah adalah dengan cara memotong, memecahkan atau
cara lainnya. Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya,
mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api. Rambut yang dilrang
dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kema-luan, rambut kepala dan
juga rambut yang ada di badan.
Maka, penting sekali memastikan diri kita mendengar dan
menaati setiap aturan yang sudah jelas bersumber dari Allah dan RasulNya.
Wallahualam.
Hanya Allah yang member Taufik dan Hidayah.
Semoga tulisan ini bisa menambah pengetahuan anda. Terima
kasih telah membacanya
Sumber : rumaysho.com