SepercikHikmah - Sahabat Sepercikhikmah yang kami
hormati, wahai Muslimah adakah yang sudah mengganti puasa qadha di bulan Syawal
ini? Hmm... Tahukah bahwa ada perbedaan pandangan di antara ulama mengenai
waktu terbaik membayar puasa qadha? Ada yang mengharuskan qadha puasa
dibayarkan di bulan Syawal, namun ada juga yang membolehkan sesudah bulan
Syawal, bahkan menganggap qadha di bulan Syawal ialah makruh hukumnya. Yuk,
simak ulasannya selengkapnya :
Yang
mengharuskan Qadha sesudah bulan Puasa
Mazhab Hambali menyatakan bahwa haram hukumnya
menjalankan puasa Syawal sedangkan ia belum membayar utang puasa Ramadhan yang
telah ditinggalkannya. Namun menurut sebagian ulama hadits yang menjadi
rujukannya bersifat dhaif.
Yang
membolehkan Qadha sesudah bulan Syawal
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa
mengganti puasa Ramadhan bisa dilakukan tidak hanya selama bulan Syawal namun
bisa juga sesudah Syawal sampai dengan bulan Sya'ban. Bahkan diperbolehkan juga
mengqadha puasa tidak berturut-turut, melainkan selang-seling semampunya.
Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat sebaliknya,
yakni berpuasa di bulan Syawal justru makruh hukumnya karena pada bulan Syawal
disunahkan berpuasa 6 hari sedangkan melaksanakan qadha puasa bisa ditunda di
bulan-bulan selanjutnya sesudah Syawal. Pendapat ini dikuatkan oleh ayat dalam
surah Al-Baqarah yakni pada ayat 185 yang mana dalam ayat tersebut tidak
merincikan kapan waktu untuk mengganti puasa Ramadhan seharusnya dilaksanakan.
Namun hal demikian, sekalipun diperbolehkan mengqodho
puasa sesudah Syawal, tetap ada batas waktu mengqadha’ puasa yakni hingga
menjelang bulan Ramadhan selanjutnya (Sya’ban). Pendapat ini didasarkan pada
hadits riwayat ‘Aisyah ra, bahwa ia berkata: “Aku memiliki tanggungan puasa
dari bulan Ramadhan, maka aku tidak mengqadha’nya sehingga datanglah bulan
Sya’ban.” (HR. Bukhari).
Jika Sahabat sepercikhikmah belum sempat mengqadha
puasa hingga selesai namun ternyata sudah keburu datang bulan Ramadhan
berikutnya, maka sebagian ulama mewajibkan seseorang yang melakukan demikian
untuk membayar fidyah selain tetap menjalankan qadha puasanya yang masih
terutang.
Sahabat sepercikhikmah gantilah puasa yang ditinggalkan
selama Ramadhan sebelum datangnya bulan Sya'ban yang berarti Ramadhan
berikutnya akan segera tiba, karena pada rentang itulah waktu terbaik untuk
membayar puasa qadha. Sebisa mungkin jika melakukan qadha puasa di bulan
Syawal, tetap menjalankan juga puasa sunah Syawal sebanyak 6 hari karena ada
keutamaan puasa sunah tersebut sebagaimana yang Rasulullah sampaikan dalam
haditsnya. Puasa Ramadhan ditambah puasa sunah 6 hari di bulan Syawal setara
dengan menjalankan puasa selama satu tahun. Bukankah sayang untuk melewatkan
amalan sunah yang satu ini? Semangat berpuasa ya sahabatku
Semoga bermanfaat
Sumber : ummi-online.com